DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Bali Musnahkan Barang Bukti Perkara Merek Louis Vuitton Palsu

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali melakukan pemusnahan beragam barang bukti perkara merek Louis Vuitton palsu yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo menyebutkan bahwa pemusnahan barang-barang palsu tersebut dilakukan setelah penindakan dan proses hukumnya selesai.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa tas troli, tas tangan wanita, tas tangan makeup, dan dompet wanita yang bermerek Louis Vuitton,” ujar Anom saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di Kanwil Kemenkumham Bali, pada Selasa, 18 Januari 2022.

Untuk menekan pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia, DJKI terus mengedukasi masyarakat agar peduli terhadap pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual dari karya cipta orang lain dengan tidak membeli dan menjual produk palsu maupun bajakan.

“Selain itu, DJKI juga terus meningkatkan kemampuan dan melakukan koordinasi dengan seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI) yang tersebar di 33 Kanwil Kemenkumham di Indonesia sebagai langkah untuk menindak dengan cepat setiap  aduan pelanggaran kekayaan intelektual,” ucap Anom.

Ia berharap kepada masyarakat, baik selaku konsumen maupun pelaku usaha untuk lebih bijak lagi dalam membeli dan memasarkan produk. “Harapan kami masyarakat lebih cerdas dalam membeli barang-barang, sekaligus pelaku usaha diharapkan untuk tidak menggunakan merek-merek yang sudah terkenal untuk mengelabui masyarakat,” kata Anom.

“Kami mohon kepada masyarakat apabila anda memiliki produk untuk didaftarkan dengan merek yang anda miliki di DJKI,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manuhuruk mengatakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di bidang merek merupakan pertama kalinya dilakukan di wilayahnya.

“Semua ini adalah bentuk konkrit perhatian dan dukungan dari Kanwil Kemenkumham Bali untuk melaksanakan proses dalam tindak pidana di bidang merek,” tambah Jamaruli.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penindakan kekayaan intelektual untuk keluar dari status Priority Watch List diawal tahun 2022. Di mana PWL tersebut dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) atau Perwakilan Dagang Amerika Serikat karena menilai Indonesia memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Indonesia dapat menekan dan memberantas peredaran barang palsu dan bajakan serta untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan kekayaan intelektual.


LIPUTAN TERKAIT

Refleksi Pancasila dalam Semangat Memajukan Bangsa

Hari Lahir Pancasila merupakan momen untuk mengenang, menghormati, sekaligus menghargai perjuangan para pendiri bangsa dalam merumuskan dasar negara Indonesia. Setiap tanggal 1 Juni bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. 

Kamis, 1 Juni 2023

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Melalui Rencana Kerjasama Dengan Homeland Security

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membahas draf Memorandum of Understanding (MoU) dengan Homeland Security Investigations (HSI) bersama stakeholder terkait.

Rabu, 31 Mei 2023

Melindungi Suara, Hologram, dan Desain 3D sebagai Merek Non Tradisional

Peran merek dalam memasarkan produk usaha sudah tidak terbantahkan lagi. Namun, dengan meningkatnya daya beli masyarakat dan penggunaan berbagai channel pemasaran telah menciptakan keterbatasan pelanggan untuk mengenal seluruh merek lokal.

Rabu, 31 Mei 2023

Selengkapnya