DJKI Berikan Sertifikasi dan Edukasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI di Medan

Medan - Dalam rangka membangun kepedulian terhadap kekayaan intelektual di pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan sertifikasi dan edukasi di Deli Park Mall dan Sun Plaza Mall.

“Yang paling penting dari kegiatan ini adalah bagaimana kita membangun kepedulian dari pengelola usaha baik itu tenant maupun pengelola mall agar tidak menjual barang-barang  palsu yang melanggar kekayaan intelektual,” ujar Ahmad Rifadi selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI pada Rabu, 13 April 2022.

Dari sisi hukum, pengelola mall memiliki tanggung jawab untuk memastikan tempat yang dikelolanya agar tidak terjadi pelanggaran KI. Berdasarkan pasal 114 Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014, setiap orang yang mengelola tempat perdagangan yang dengan sengaja membiarkan dan mengetahui penjualan barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00.

“Majelis Ulama Indonesia juga pernah mengeluarkan fatwa pada 2005 yang intinya adalah jika pengelola melakukan pembiaran tindakan pelanggaran KI maka itu dilarang oleh agama”, tambah Rifadi.

Sementara itu, pihak mall mendukung penuh kegiatan ini sebab mereka juga tidak ingin nama baik perusahaan tercoreng. Mereka juga telah melakukan penyaringan dan antisipasi untuk memastikan tenant hanya menjual barang-barang legal.



“Kami juga tidak ingin brand kami Podomoro jatuh juga karena hal itu. Kami juga sudah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi masuknya barang palsu di tempat kami,” kata Mustaf sebagai General Affair Deli Park Mall.

Sementara itu, kegiatan Sertifikasi Mall merupakan salah satu program unggulan DJKI di 2022. Sepanjang tahun ini, DJKI akan mengunjungi dan memberikan edukasi pada mal-mal di seluruh Indonesia.



Sebelum Medan, DJKI melakukan kegiatan pencegahan di pusat perbelanjaan Maluku Utara dan Sulawesi Selatan. Kegiatan dilaksanakan di Jatiland Mall dan Muara Mall, Ternate serta dilanjutkan dengan edukasi pada pusat perbelanjaan di Kota Makassar. DJKI terus berkomitmen menjangkau lebih banyak lagi pemangku kepentingan untuk diberikan edukasi dan pemahaman KI sehingga angka pelanggaran KI di Indonesia dapat menurun. (kad/


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya