DJKI Berikan Hak Cipta Aplikasi Dashbord Lancang Kuning Milik Polda Riau

Riau - Pelaksana harian Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plh. Dirjen KI) Daulat P. Silitonga menyerahkan surat pencatatan hak cipta aplikasi Dashbord Lancang Kuning kepada Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Surat pencatatan hak cipta tersebut diberikan saat acara peresmian Gedung Mapolda Riau oleh Kapolri Idham Aziz pada 18 Desember 2020 yang berlokasi di Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru.

Daulat mengatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu institusi yang menghargai hasil karya cipta.

“Dengan dicatatkannya aplikasi Dashbord Lancang Kuning yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya, menandakan bahwa para pimpinan di institusi Polri sangat peduli akan pelindungan kekayaan intelektual,” ucap Daulat.

Aplikasi Dashbord Lancang Kuning ini digunakan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dan kini telah diterapkan di 11 Polda se-Indonesia yang rawan kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, di tempat yang berbeda, Plh. Dirjen KI Daulat didampingi Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli juga memberikan sertifikat merek kepada pelaku usaha kecil menengah di Pekanbaru.

Menurut Nofli, pelaku usaha perlu mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat.

“Selain itu, merek terdaftar juga dapat meningkatkan daya saing dari produk yang dihasilkan, karena yang dilihat masyarakat sebelum membeli barang itu biasanya mereknya dulu,” ungkap Nofli saat ditemui di Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya