DJKI Beri Pemahaman Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual Kepada UMKM Nasional
Oleh Admin
DJKI Beri Pemahaman Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual Kepada UMKM Nasional
Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) pada acara Temu Bisnis Nasional Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diselenggarakan Universitas Gadjah Mada di Grha Sabha Pramana, Rabu (16/10/2019).
UMKM merupakan salah satu pilar penguatan ekonomi nasional. Peran UMKM dapat mendorong peningkatan pendapatan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan stabilitas nasional.
Untuk menjaga kelangsungan bisnis tersebut, para pelaku UMKM perlu melindungi hak kekayaan intelektualnya serta mengetahui bagaimana mengurus pendaftarannya.
Dalam acara yang berlangsung selama dua hari ini, DJKI memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM terkait pentingnya melindungi KI, mulai dari merek, hak cipta, desain industri, dan paten.
Hal ini dilakukan sebagai upaya DJKI membantu masyarakat khususnya pelaku UMKM dalam melindungi hak kekayaan intelektualnya.
Antusias pelaku usaha UMKM pada gelaran ini sangat besar terhadap persoalan hak kekayaan intelektual, terbukti booth DJKI ramai dikunjungi.
Hadirnya DJKI pada acara Temu Bisnis Nasional UMKM ini diharapkan dapat membantu dan berNasional bagi peserta pelaku usaha untuk lebih peduli terhadap pelindungan kekayaan intelektual.