DJKI: Belum Memiliki Kedaulatan Kekayaan Intelektual Komunal, Kebudayaan Indonesia Rawan Dicuri

Jakarta - Direktorat Kekayan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia masih belum berdaulat. Hal itu membuat kekayaan budaya Tanah Air rawan untuk diakui, dicuri dan dibajak negara lain.

“Saat ini, belum ada kedaulatan KIK NKRI sehingga rawan dengan pengakuan, pencurian, atau pembajakan negara lain. Kita berharap Terwujudnya KEDAULATAN KIK NKRI sehingga aman dari pengakuan, pencurian, atau pembajakan negara lain,” kata Daulat P. Silitonga, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI melalui FGD Inventarisasi KIK dalam Pusat Data Nasional KIK Kemenkumham via Zoom pada Senin, 13 Juli 2020.

Untuk membuat Indonesia yang berdaulat KIK-nya, Indonesia perlu memiliki pusat data nasional yang terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat. Saat ini database Warisan Budaya Tak Benda berada di Kementerian Pendidikan dan Budaya, data terkait Fasilitas Informasi Biodiversiti ada di IPI-Kemenristekdikti, sementara Sistem Informasi Obat Bahan Alam berada di BPOM.

DJKI sebagai focal point dalam mengkoordinasikan pengumpulan dan penyatuan data nasional terkait Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (GRKTF)/Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekpresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT), mengacu kepada rapat Kementerian/Lembaga terkait KIK yang diinisiasi oleh Kemenko Polhukam pada tanggal 14 Agustus 2019.

“DJKI sebagai koordinator sekaligus otorisator pengumpulan dan penyatuan database dan sekaligus mekanisme pertukaran data dan informasi antar database K/L dalam rangka memudahkan identifikasi, pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan oleh negara lain sehingga terbentuk basis data dari masing-masing K/L di tingkat nasional,” sambungnya.

Tak hanya memperkuat kedaulatan, Pusat Data KIK ini juga berfungsi sebagai sumber rujukan pengobatan pada daerah yg tdk terjangkau pengobatan modern, sumber rujukan para peneliti, akses nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan,  pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik Indonesia lebih mudah dan lain sebagainya.

Sementara itu, total data KIK yang telah didaftar per Juli 2020 sebanyak 2.335. Pencatatan terbanyak berupa Ekpresi Budaya Tradisional (59%), Pengetahuan Tradisional (28%), Indikasi Geografis (8%) dan Sumber Daya Genetik (5%).

Sebagai catatan, inventarisasi KIK telah ditetapkan Prioritas Nasional Indonesia Tahun 2020 terkait KIK pada rapat tiga pihak (trilateral meeting) Tahun 2019. Tahun 2020 telah dicanangkan sebagai Tahun Kekayaan Intelektual Komunal.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya