DJKI Bantu Penelusuran Penggunaan Lagu Aku Papua yang Diklaim Tak Berizin

Jakarta - Lagu Aku Papua yang dinyanyikan pada pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tempo lalu dituding belum memiliki izin penggunaan hak cipta. Pernyataan ini disampaikan pihak ahli waris dari mendiang Franky Sahilatua, pencipta lagu "Aku Papua".

Tercatat, istri dari Franky, Harwatiningrum selaku ahli waris telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait kasus ini pada 10 Oktober 2021.

Dalam laporannya, Harwatiningrum menyampaikan pada tanggal 2 Oktober 2021 telah menyaksikan siaran televisi langsung Pembukaan PON XX Papua di mana lagu "Aku Papua" dinyanyikan oleh Michael Jakarimilena, Nowela Elizabeth Auparay, dan Edo Kondologit. Beliau mengaku hingga saat ini pihak penyelenggara belum meminta izin atas penggunaan lagu tersebut.

Menanggapi laporan yang masuk melalui laman https://pengaduan.dgip.go.id/ tersebut, DJKI tengah melakukan penelusuran dan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang terlibat, yaitu pihak ahli waris, penyelenggara PON, publisher lagu “Aku Papua”, hingga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi Franky Sahilatua selaku pencipta.

Dalam pemecahan masalah ini, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa akan membantu proses mediasi berbagai pihak tersebut.

“Benar kami sudah menerima aduan yang disampaikan oleh ahli waris Franky Sahilatua dan akan dilakukan kroscek mengenai kebenaran fakta terlebih dulu. Dari fakta yang terkumpul akan kami selidiki secara mendalam apakah ada potensi pelanggaran kekayaan intelektual,” tutur Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, dalam suatu ciptaan terdapat dua hak ekslusif, yaitu hak moral dan hak ekonomi.Hak moral merupakan hak yang melekat abadi pada diri pencipta yang tidak dapat dihapus atau dihilangkan.  Hak ini memberikan pencipta kuasa untuk mencantumkan namanya pada ciptaan maupun mengubah ciptaan.

Sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Setiap orang yang dengan tanpa izin melakukan pelanggaran hak ekonomi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah.

Untuk menghindari pelanggaran atas hak moral dan hak ekonomi, setiap orang yang bermaksud untuk menggunakan suatu ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

ASN Pilih Netral

Selasa, 23 Januari 2024

WIPO Global Award 2024

Senin, 29 Januari 2024

Informasi Lengkap Seputar Produk Hukum Kekayaan Intelektual Melalui JDIH.DGIP.GO.ID

Kamis, 18 Januari 2024

Selengkapnya