DJKI Ajak Pelaku UKM Untuk Berani Ekspor Ke Luar Negeri Dan Lindungi Mereknya Melalui Protokol Madrid

Jakarta - Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Daulat P. Silitonga mengatakan untuk mengembangkan bisnis para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia harus berani untuk ekspor produknya ke luar negeri. Ia juga menyarankan untuk melindungi mereknya di negara tujuan ekspor.

“Untuk mendaftarkan mereknya di luar negeri, para pelaku usaha dapat memanfaatkan Protokol Madrid,” ujar Daulat dalam webinar strategi pengembangan produk umkm berorientasi ekspor melalui standarisasi dan sertifikasi global yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (25/6/2020).

Melalui Protokol Madrid, pelaku UKM tidak perlu mendaftarkan mereknya secara langsung ke negara tujuan, tetapi cukup dengan mendaftar ke DJKI. Nantinya DJKI akan mengirimkan berkas permohonan tersebut ke Biro Internasional di Jenewa untuk disampaikan ke kantor kekayaan intelektual negara tujuan pemohon inginkan.

“Dengan Protokol Madrid, pendaftaran merek dari seluruh dunia  bisa  dilakukan dari semua negara anggota untuk pendaftaran merek di semua negara anggota Protokol Madrid,” terang Daulat.

Menurutnya, bagi pemohon merek ada beberapa syarat yang perlu diketahui, di antaranya adalah pemohon merek sudah memiliki merek terdaftar di DJKI Kemenkumham. Atau pemohon sedang dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek.

Setelah syarat di atas terpenuhi, pemohon merek mengisi Formulir MM2 dalam Bahasa Inggris. Formulir tersebut dapat diunduh di laman http://www.dgip.go.id/prosedur-pendaftaran-madrid-protocol atau di http://www.wipo.int/madrid/en/forms/.
Dalam mengisi formulir MM2, pemohon merek dalam pengisiian datanya harus sesuai dengan data pada pengajuan permohonan merek nasional. Atau biasa disebut basic application.

Kantor DJKI akan melakukan verifikasi terhadap formulir MM2 ini, bila dinyatakan lulus verifikasi dan berkas dinyatakan lengkap, DJKI akan mengirimkan formulir MM2 tersebut ke Biro Internasional yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Selain itu, akan ada biaya administrasi yang dibayarkan kepada DJKI Kemenkumham sebesar Rp. 500.000. Selanjutnya, pemohon merek internasional juga dikenakan biaya yang harus dibayarkan secara langsung kepada Biro Internasional berupa basic fee senilai 653 Swiss Franc dan biaya Individual fee, dimana nominal biaya tersebut tergantung negara tujuan.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Penjualan Produk Melalui GI Goes to Marketplace

Kabupaten Magelang - Rangkaian kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace memasuki hari kedua. Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024 ini kembali menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok).

Rabu, 24 April 2024

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Selengkapnya