DJKI Ajak Inventor NTT Wujudkan Percepatan Proses Permohonan Paten

Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selain memiliki banyak Kekayaan Intelektual Komunal juga memiliki potensi kekayaan intelektual yang bersifat personal, khususnya paten.

Sayangnya, potensi paten tersebut belum banyak dimanfaatkan secara komersial karena belum memiliki pelindungan hukum. Kendala yang dihadapi di antaranya adalah rendahnya tingkat pemahaman tentang pelindungan paten mulai dari ruang lingkup, proses pendaftaran dan manfaat yang diperoleh dengan adanya pelindungan paten.



Marciana Dominika Jone selaku Kepala Kanwil Kemenkumham NTT menjelaskan bahwa permohonan paten di NTT masih sedikit. Terhitung dari tahun 2020 hingga 2021 jumlah permohonan paten yang diajukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebanyak 4 permohonan.

“Karena keterbatasan pengetahuan kami sendiri tentang bagaimana pemeriksaan substantif paten, maka itu menjadi kendala kami karena hal tersebut adalah sesuatu yang sangat teknis sekali”, ujar Marciana pada 15 Juni 2022.



Berawal dari minimnya pemahaman akan permohonan pelindungan paten tersebut, DJKI menjemput bola untuk menemui para inventor yang tersebar di perguruan tinggi, lembaga penelitian dan UMKM NTT.  DJKI menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pelaku Usaha di Aula Kanwil Kemenkumham NTT mulai 15 sampai 18 Juni 2022 yang bertujuan agar para inventor dapat bertemu dengan para pemeriksa paten secara langsung.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Pemeriksaan Paten Rani Nuradi menjelaskan bahwa kegiatan saat ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah diadakan di tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur dan Riau.



"Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah penyelesaian substantif permohonan paten yaitu sebanyak 20 pemohon penyelesaian paten dan 15 pemohon drafting paten yang terdiri dari Sentra KI/Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) dan para pelaku usaha di Nusa Tenggara Timur," tambah Rani.

Rani mengharapkan peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik supaya ke depannya lebih bersemangat lagi dalam mengajukan permohonan paten.



Marciana mengimbau agar para inventor yang akan melakukan pendaftaran atau mungkin sudah melakukan pendaftaran namun butuh penjelasan lebih lanjut, dapat berkonsultasi selama kegiatan berlangsung. Tidak hanya itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan empat sertifikat paten yang diberikan kepada tiga perwakilan LPPM dan satu perorangan. Lebih lanjut, Marciana mengajak agar inventor yang telah memperoleh sertifikat patennya untuk dapat memanfaatkan sertifikat tersebut untuk kepentingan ekonomi.


LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya