DJKI Adakan Seminar untuk Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Arsip Vital

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Seminar Arsip Vital dengan mengusung tema menuju pengelolaan arsip vital DJKI secara digital di Hotel Raffles, 29 September – 1 Oktober 2021.

Arsip vital adalah arsip yang sangat penting dan sangat mempengaruhi keberlangsungan organisasi. Kehilangan atau kerusakan arsip tersebut dapat mengganggu jalannya kegiatan atau kelangsungan hidup organisasi. Oleh karena itu pengelolaan arsip vital ini sangatlah penting dalam manajemen kearsipan.

Chairani Idha K, Sekretaris Ditjen Kekayaan Intelektual dalam sambutannya mengatakan, “Arsip vital juga perlu dilindungi demi menjaga informasi penting yang terkandung di dalamnya dari segala macam gangguan, baik serangga perusak, cuaca, manusia, dan juga bahaya kebakaran”. Peralatan dan tempat penyimpanan arsip vital harus memenuhi standar keamanan agar tidak rusak karena bencana maupun ulah manusia.

Kemenkumham telah memiliki peraturan dalam pengelolaan arsip vital yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang tata kelola arsip vital dan arsip terjaga di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Permenkumham ini menjadi acuan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan arsip. Meskipun begitu, Chairani berharap ke depan DJKI akan lebih sering melakukan benchmarking ke instansi lainnya yang memiliki pengelolaan arsip yang baik. ”Adopsi kelebihan instansi lain lalu implementasikan di DJKI agar tata kelola arsip kita semakin terdepan”, tambah Chairani.

Irma Mariana, Kepala Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat dalam laporannya menyampaikan bahwa setiap tahun DJKI menghasilkan banyak arsip, terutama yang berkaitan dengan pelindungan kekayaan intelektual. Arsip-arsip ini perlu untuk dikelola dengan baik agar dapat menyediakan informasi  yang akuntabel dan akurat.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para arsiparis di Kemenkumham pada umumnya dan di DJKI pada khususnya, agar semakin kompeten untuk memberikan kinerja yang terbaik di masing-masing unit kerjanya. Visi ini sangat penting untuk mendukung DJKI menjadi The Best Intellectual Property Office in The World.

Adapun narasumber seminar ini berasal dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kemenkumham.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya