Jakarta – Sebagai tindak lanjut pembentukan jabatan fungsional
(jafung) analis kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan
konsinyering di Hotel Pullman yang berlangsung pada tanggal 11 sampai 14
November 2021.
Jafung analis kekayaan intelektual ini nantinya akan membidangi
proses penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual. Keberadaan jabatan
fungsional ini diharapkan bisa mempercepat proses bisnis di DJKI.
Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam
sambutannya menyatakan bahwa semakin cepatnya proses penyelesaian permohonan
akan berdampak pada peningkatan jumlah permohonan, dan peningkatan jumlah
permohonan akan berdampak pada meningkatnya jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP). “Hal ini secara signifikan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi
bangsa dan negara yang kita cintai ini,” tambah Razilu.
Fokus utama kegiatan ini adalah harmonisasi
draf Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi R.I. tentang Analis Kekayaan Intelektual yang
sudah disusun oleh tim kelompok kerja (pokja) dan pemangku analis kekayaan intelektual.
Harmonisasi tersebut merupakan rangkaian
dari proses pembentukan jafung analis kekayaan intelektual dari mulai ekspose
naskah akademik, validasi, dan evaluasi butir kegiatannya serta penghitungan
angka kredit.
Kepala Bagian Kepegawaian DJKI Dian Nurfitri berharap draf
tersebut dapat segera diundangkan, sehingga menjadi langkah besar untuk mencapai
komitmen DJKI menuju World Class IP Office.