Disetujui DPR RI, RUU Desain Industri Siap Dibahas Ketingkat Selanjutnya

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly didampingi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris beserta Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan Keterangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri kepada Komisi VI DPR RI di Ruang Rapat Komisi VI Gedung DPR RI, Senayan, Senin (15/07/2019).

Rapat kerja ini beragendakan penyampaian pandangan mini fraksi terhadap pembahasan RUU Desain Industri. Dimana RUU ini untuk memperbaharui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang dirasa sudah kurang relevan dengan perkembangan jaman saat ini.

Yasonna mengatakan bahwa perubahan Undang-undang (UU) kekayaan intelektual (KI) sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan untuk mengakomodasi kepentingan industri kecil dan menengah dalam memperoleh pelindungan KI.

“Semakin tinggi pendaftaran KI di suatu negara baik itu Paten, Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri maka semakin baik pertumbuhan ekonomi negara tersebut,” tutur Yasonna.

Menurutnya terdapat beberapa pokok perubahan dari Undang-Undang sebelumnya, antara lain perubahan definisi Desain Industri dan jangka waktu pelindungan Desain Industri.

“Selain itu, perubahan lainya adanya pemeriksaan substansi atas kebaruan Desain Industri, Komisi Banding Desain Industri, dan penggunaan HDI dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi,” pungkas Yasonna.

Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan, seluruh fraksi sepakat RUU Desain Industri dilanjutkan ke pembahasan tingkat 1. Dan meminta kepada masing-masing fraksi untuk segera menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk melangkah ke pembahasan selanjutnya.

“DIM tersebut akan kita bahas bersama pemerintah di DPR,” ujar Dito.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian mengucapkan terima kasih atas pandangan para fraksi di Komisi VI  yang telah menyetujui RUU DI untuk diusulkan ke pembahasan lebih lanjut.

Diharapkan kehadiran RUU Desain Industri ini dapat memajukan industri di Indonesia agar mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional maupun internasional.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya