Dirjen KI: Perpres 77 Tahun 2020 menyatakan Pemegang Paten Tetap Memiliki Hak Eksklusif

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mewakili Menteri Hukum dan HAM melakukan pertemuan virtual dengan American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham Indonesia) guna membahas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang telah ditetapkan pada 7 Juli 2020 lalu oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Menurut Pasal 2 Perpres tersebut, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.

“Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah,” bunyi Pasal 3 Perpers Nomor 77 Tahun 2020.

Sedangkan, dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia, sebagaimana dimaksud Perpres tersebut, Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Paten, dengan kewajiban memenuhi persyaratan yaitu, 1. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten; 2. tidak mengalihkan pelaksanaan Paten dimaksud kepada pihak lain; dan 3. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut, Dirjen KI Freddy Harris berpendapat Perpres 77 Tahun 2020 ini menyatakan bahwa pemegang paten tetap memiliki hak ekslusif.“Jadi sebetulnya itu copy dari UU Paten, karena sebetulnya Perpres 77 Tahun 2020 ini hanya mau bercerita tentang prosedurnya saja,” ucap Freddy kepada delegasi Amcham Indonesia, Jumat (18/9/2020).

Menurut Freddy, pelaksanaan paten oleh pemerintah itu berbeda dengan lisensi wajib. Kalau lisensi wajib, pemegang paten punya hak untuk melakukan gugatan terhadap keseluruhan aspek. Artinya bukan hanya sekedar masalah royalti yang harus dibayarkan, tetapi juga mengenai diterima atau tidaknya suatu lisensi wajib untuk bisa diajukan gugatan atau penolakan.

“Kalau dalam pelaksanaan paten oleh pemerintah, karena ini sifatnya emergency situation maka ada mekanisme yang diperbolehkan atau dimungkinkan oleh TRIPS Agreement adalah hanya untuk masalah remunerasinya saja,” ungkap Freddy.

Kemudian, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasi Dagang, Dede Mia Yusanti menambahkan apabila melihat pada pasal 31 TRIPS Agreement, memang disebutkan bahwa dimungkinkan adanya kemungkinan gugatan atau penolakan tidak bisa menerima lisensi wajib.

“Tetapi kalau di pasal 44 TRIPS -nya itu ada disebutkan bahwa untuk Goverment Used, negara boleh menerapkan hanya untuk remunerasinya saja yang bisa digugat, karena situasinya yang emergency,” pungkas Dede Mia.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya