Dirjen KI: Jangan Sebarkan Hoaks di Tengah Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris menyampaikan arahan terkait upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin (16/3). Freddy mengatakan bahwa setiap pegawai DJKI dilarang untuk ikut menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya karena dapat menimbulkan panik di tengah masyarakat.

“Saya minta semua pegawai jangan ikut-ikutan menyebar hoaks. Siapa yang menyebarkan akan langsung saya tindak,” ujar Freddy di Aula Oemar Seno Adji.

Selain itu, Dirjen KI juga melarang pegawai yang sakit untuk masuk kantor. Dia meminta pegawai yang merasa tidak sehat untuk memanfaatkan waktu ini menyembuhkan diri di rumah. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari penyebaran penyakit. 

“Yang merasa sakit, jangan masuk ke kantor. Silakan langsung hubungi Kabag Kepegawaian dan sampaikan alasan sakitnya. Kita honor sistem saja, kepercayaan atas kehormatan pribadi. Nanti tidak dipotong, tapi jangan Anda bilang sakit lalu ketemu di mal. Nanti akan saya tindak keras karena Anda sudah merusak sistem. Yang merasa sakit dilarang masuk kantor. Istirahat di rumah, banyak minum air dan juga jaga kesehatan,” lanjutnya.

Selanjutnya, Dirjen KI juga menyampaikan bahwa pegawai tidak melakukan perjalanan dinas luar negeri maupun dalam negeri. Pegawai juga diminta mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang, baik di luar maupun di dalam kantor selama 30 hari ke depan.

Pegawai juga tidak diperkenankan membawa anak-anak di lingkungan kantor. Setiap pegawai diminta untuk senantiasa menjaga kebersihan dan kedisiplinan dalam bekerja. 

“Bagi petugas pelayanan publik, dalam hal ini petugas loket disarankan untuk menggunakan masker sebagai antisipasi penyebaran virus. Layanan informasi melalui customer service dialihkan ke call center 152, untuk mengurangi interaksi langsung dengan petugas layanan,” imbuhnya.

Sebagai catatan, sebanyak 117 kasus virus Covid-19 terjadi di Indonesia per 15 Maret 2020. Delapan orang dinyatakan sembuh dan lima lainnya meninggal dunia. Pemerintah saat ini menyatakan bahwa kesehatan adalah prioritas utama.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya