Dirjen KI Inginkan Seluruh Potensi Kekayaan Intelektual Komunal Milik Indonesia Di Catatkan Ke DJKI

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan pentingnya melindungi kekayaan intelektual komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia.

“Potensi KIK seperti, Sumber Daya Genetik (SGD), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) serta Indikasi Geografis (IG) wajib dilindungi dari pengakuan, pencurian, maupun pembajakan pihak atau negara lain,” ujar Freddy Harris.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber seminar diskusi ‘National Publishing Agency: Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual Komunal untuk Kesehjateraan Rakyat’ yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) di Istora Senayan, Jumat (11/10/19).

Untuk itu Freddy Harris meminta kepada masyarakat, Pemerintah Daerah serta Perguruan Tinggi bersinergi untuk mencatatkan potensi KIK di daerah di Pusat Data Nasional KIK yang dibangun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Pencatatan KIK selain memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia,” terang Freddy.

Senada dengan Dirjen KI, narasumber lainnya Panji Prasetyo yang juga menjabat sebagai produser film,musik dan seni pertunjukan menyayangkan banyaknya potensi KIK Indonesia belum terdata dan tercatatkan.

“Potensi KIK di Indonesia sangat banyak sekali, hanya saja masih banyak potensi KIK tersebut belum terdata dan belum terdaftar,” ucapnya.

Menurut Panji, selain KIK, kekayaan intelektual lainnya yang bersifat kepemilikan personal seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, maupun varietas tanaman juga banyak yang belum terdata.

“Sampai hari ini kita tidak punya data, aset kita ada berapa banyak yang kita punya, tetapi sebelum pendataan, kita harus punya standarisasi dahulu agar lebih mudah untuk menggolongkannya dan kemudian untuk di data,” tutur Panji.

Untuk mewujudkan itu, Panji mengusulkan sebuah konsep yaitu membentuk sebuah lembaga National Publiching Agency (NPA) dimana lembaga tersebut mengekspolitasi, menganalisa potensi KI di Indonesia yang dapat menghasilkan nilai ekonomis, pendataan KI, operasionalisasi hak cipta negara, deal maker, dan menjaga valuasi KI di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Freddy Harris mendukung konsep pembentukan lembaga tersebut. Dengan tetap memastikan setiap kekayaan intelektualnya harus terdaftar di DJKI.

“Bikin aja (NPA) tidak apa-apa,  nanti juga perlu dibuat aturannya. Yang paling penting harus registrasinya di DJKI, jadi gampang buat proteksinya,” ungkap Freddy Harris.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya