Dirjen KI Freddy Harris Sampaikan Poin Penting yang Disempurnakan dalam Permenkumham tentang Penarikan Royalti

Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa berkomitmen untuk melindungi hak ekonomi bagi pencipta, pemegang dan pemilik hak terkait.

Oleh sebab itu, DJKI menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) No. 20 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2021 yang dimulai pada tanggal 29 September sampai dengan 1 Oktober 2021.

Dalam arahannya di hari kedua, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris mengatakan penyempurnaan Permenkumham No. 20 Tahun 2021 ini harus diatur lebih spesifik antara hak cipta dan hak terkait.

“UU ini harus dibedakan antara permen hak cipta dan hak terkait, yang namanya hak cipta adalah orang yang membuat sebuah lagu dan dia menulis, bisa dia nyanyikan bisa tidak. Kalau hak terkait dia bukan penulis lagu, tapi dia menyanyi, membawakan lagu di TV. Environment-nya beda,” tutur Freddy.

Freddy juga menyebutkan beberapa poin penting lainnya yang harus diperhatikan untuk dicantumkan pada revisi Permenkumham No. 20 Tahun 2021 ini, yaitu bahwa di dalam Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus mewakili Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Cipta dan LMK Hak Terkait, serta perwakilan dari pemerintah. Transparansi keuangan, komunikasi dan laporan kepada publik di tingkat LMKN dan LMK juga dijadikan salah satu ujung dari Permenkumham ini nantinya.

Selain itu, Freddy juga menyampaikan rencana kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ditjen APTIKA), Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk membuat Non-Fungible Token (NFT) yang berfungsi untuk meminimalisir duplikasi data ciptaan. Freddy juga mengharapkan adanya Clearing House, sebuah alat penghitung otomatis di setiap tempat umum yang dapat mengetahui secara singkat besaran royalti yang harus dibayarkan terhadap setiap lagu yang terputar. 

“Bisnis dari copyright ini memang sangat unik dan spesifik. Jadi saya minta di permen ini clear nanti, sehingga tim LMKN tidak ada yang bertanya-tanya lagi, filosofinya harus clear," tutup Freddy.


LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya