Dirjen KI Cicipi Masakan Chef Ragil dengan Garam Gunung Krayan di Episode 4 ‘Cooking GI Ambassador’ ARISE+ Indonesia

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris mencicipi dua hidangan spesial yang dimasak Chef Ragil Imam Wibowo dalam episode keempat  ‘Cooking GI Ambassador’ ARISE+ Indonesia pada 8 Juni 2021 silam. Freddy Harris, Chef Ragil dan Santhi Serad bersama-sama menyiapkan Gulai Ayam dan Sup Kambing Aceh di Nusa Indonesian Gastronomy Restaurant, Jakarta Selatan. 


Dalam acara yang mempromosikan Indikasi Geografis Indonesia ini, Chef Ragil dan Santhi menjelaskan bahwa kedua hidangan tersebut akan dibuat dengan bumbu dan bahan-bahan spesial seperti Cengkih Moloku Kie Raha, Kayu Manis Koerintji, Pala Siau, Lada Luwu Timur, dan Garam Gunung Krayan. Tidak lupa, nasi yang digunakan berasal dari Adan Krayan. Seluruh bahan dan bumbu tersebut tentunya sudah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG) di Indonesia.

“Saya sangat mendukung acara ini karena merupakan media yang kuat untuk mempromosikan produk bersertifikat IG yang luar biasa dari Indonesia, termasuk bumbu-bumbunya,” ujar Freddy Harris di sela-sela memasak bersama. 

Dia menambahkan bahwa meski Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar, tidak banyak orang yang mengetahui IG. Masyarakat Indonesia masih banyak yang awam mengenai pelindungan kekayaan intelektual IG, cara mendapatkannya dan potensi manfaat yang bisa diperoleh baik sebagai konsumen maupun produsen produk IG. 

Sebagai informasi, produk IG merupakan produk yang telah memenuhi standar kualitas tertentu sehingga konsumen akan mendapatkan produk pilihan yang terbaik. Sementara itu, kualitas premium ini tentunya juga mendatangkan keuntungan yang besar bagi produsen karena harga produknya akan jauh lebih tinggi dibanding produk biasa yang tidak bersertifikat.

“Sertifikasi IG bisa memberikan garansi pada konsumen bahwa produk mereka memiliki kualitas premium,” kata Chef Ragil.

Selain itu, IG akan membantu meningkatkan ekonomi wilayah. Taraf ekonomi komunitas lokal akan naik, begitu pula dengan perdagangan domestik dan ekspor. Kearifan lokal dalam memproduksi Garam Gunung Krayan, misalnya, dapat mengundang wisatawan ke daerah Gunung Krayan. 

“Bayangkan berapa banyak pendapatan yang bisa kita kumpulkan jika bisa membuat produk IG untuk wilayah kita,”sambung Freddy.

Freddy melanjutkan bahwa tidak semua produk IG adalah produk pertanian. Produk kerajinan tangan juga bisa didaftarkan sebagai IG. Misalnya, produk mebel ukir dari Jepara, Tenun Ikat Sikka, dan Celuk Silverware dari Bali. 

Saat ini, sudah ada 100 produk IG yang terdaftar di Indonesia. 91 di antaranya berasal dari dalam negeri sedangkan sisanya produk luar negeri. Produk dalam negeri yang terdaftar masih didominasi oleh produk kopi, buah dan sayuran.

Saat hidangan disiapkan, Freddy mengomentari rasa masakan Chef Ragil yang kaya rasa dan enak. “Saya dapat merasakan masing-masing rasa bumbunya, tetapi dalam waktu yang sama mereka seperti menyatu dengan sempurna. Garam Gunung Krayan ini terasa sangat berbeda. Ini pertama kalinya saya mencoba garam ini,” ujar Freddy.

Sebagai catatan, Indikasi Geografis (IG) adalah tanda pembeda yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu produk yang cita rasa, kualitas, estetika, reputasi, atau karakteristik lainnya terkait dengan asal geografisnya. Setiap produk memiliki reputasi yang dibangun di atas karakteristik dan keunikan di mana kondisi alam dan tradisi dari asalnya memainkan peran besar, sehingga Hak Kekayaan Intelektualnya dilindungi. 


LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya