Dirjen KI bersama Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jalin Kerja Sama Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Oleh Admin
Dirjen KI bersama Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jalin Kerja Sama Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dalam perlindungan dan pemanfaaatan kekayaaan intelektual (KI) bagi dosen dan peneliti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Naskah kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Dr. Freddy Harris ACCS bersama Rektor Prof. Dr. Dede Rosyada MA di Aula Gedung ex-Sentra Mulia Lantai 18, Senin (9/4/2018).
Turut mendampingi Dirjen KI, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Inteelktual (Sesditjen KI), R. Natanegara; Direktur Teknologi Informasi KI, Razilu; Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Tarigan; Direktur merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari; dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Yurod Saleh.
Dirjen KI, Freddy Harris menyampaikan bahwa sebagai Perguruan Tinggi, UIN Jakarta sudah berada di jalur yang tepat dalam mendorong dosen dan penelitinya menghasilkan riset berupa temuan yang bisa dipatenkan sekaligus digunakan masyarakat.
“UIN Jakarta sebagai perguruan tinggi, kami harapkan menjadi leading sector dalam pengembangan kekayaan intelektual”, ujar Dirjen KI.
Rektor UIN Jakarta mengungkapkan, kerjasama ini menjadi bagian penting pengembangan tradisi riset di kalangan dosen-peneliti UIN Jakarta dengan mendorong mereka menghasilkan karya-karya riset yang bermanfaat bagi masyarakat sekaligus diakui hak patennya.
“Jika saat ini hasil risetnya ditulis, dipublikasikan di jurnal, maka dengan kerja sama ini kita ingin mendorong bagaimana riset dosen-peneliti UIN Jakarta menjadi sebuah temuan, produk,” ungkap Dede Rosyada.
Freddy memberi masukan agar kegiatan riset berorientasi pada produk yang bisa dipatenkan mulai diberlakukan pada mahasiswa sarjana saat mengambil tugas akhir mereka.
“Karya akhir kesarjanaan mereka tidak hanya terdokumentasikan di ruang-ruang perpustakaan, melainkan sebuah karya yang bisa dimanfaatkan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat”, ucap Freddy Harris.
“Karena itu, UIN Jakarta sebagai perguruan tinggi kami harapkan menjadi leading sector dalam pengembangan kekayaan intelektual,” harapnya. (Humas DJKI, April 2018)