Dirjen KI Berikan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Pertama

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris yang disaksikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) pertama kepada Akademisi ITB, Dr. Eng. Sarwono Sutikno serta menyerahkan Piagam Pemenang Sayembara Logo kepada Kharisma Landing Syahputra pada upacara .

Selain itu, Menkumham Yasona H Laoly turut memberikan penghargaan kepada Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Razilu atas prestasi dan inovasinya dalam “Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi pada Layanan Publik Kekayaan Intelektual”.

Permohonan dengan Judul “Desain Tata Letak Implementasi Algoritma Enkripsi BC3 Pada Perangkat Keras” merupakan permohonan DTLST pertama yang mendapat pelindungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Semoga dengan diberikannya sertifikat DTLST yang pertama ini, ke depannya akan banyak permohonan DTLST yang masuk ke kantor kita (DJKI),” ujar Freddy Harris saat ditemui pada acara Peringatan Hari Dharma Karyadhika Tahun 2018 di Lapangan Upacara Kemenkumham, Selasa (30/10/2018).

Sebagai informasi, berdasarkan bunyi pasal 4 (empat) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000, DTLST merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, dengan masa pelindungan 10 tahun.

Sirkuit terpadu yang dimaksud adalah yang di dalamnya terdapat berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Implementasi PASTI

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, implementasi kerja PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham telah membuahkan capaian prestasi, mulai dari bidang fasilitatif administratif hingga bidang teknis.

Saat ini pelaksanaan pengelolaan pemerintahan berbasis teknologi informasi atau e-government telah banyak diaplikasikan pada layanan publik yang ada di Kemenkumham.

“Hampir semua pelayanan hukum dan HAM yang kita sajikan kepada publik telah berbasis teknologi infirmasi,” kata Menkumham Yasonna H Laoly, di Lapangan Upacara Kemkumham, Jakarta, Selasa (30/10).

Menurutnya, capaian prestasi ini adalah manifestasi dari nawacita ke dua yaitu, membuat pemerintahan dengan membangun tata kelola yang bersih, efektif, demokrasi, dan terpercaya.


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya