Dirjen KI Ajak DPRD Kabupaten Se-Indonesia Daftarkan Indikasi Geografis

Melalui pelindungan Indikasi Geografis (IG), Indonesia dapat meningkatkan perekonomian. Pemberdayaan ekonomi lokal dapat dimulai dengan Indikasi Geografis karena Indonesia yang begitu luas wilayahnya dan kaya akan potensi sumber daya alam sehingga masih banyak potensi Indikasi geografis yang belum didaftarkan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris menyampaikan jika Indonesia ingin maju seperti Amerika, Eropa, ataupun Jepang, maka kekayaan intelektualnya harus didepan, tanpa KI, akan sulit untuk menjadi negara maju.

“Jika negara ini mau maju, intelectual property-nya harus didepan, tanpa intelectual property ga ada cerita untuk maju", ujar Freddy Harris saat menyampaikan materi pada Seminar Nasional Pelindungan Kekayaan Alam dan Budaya Nasional Melalui Indikasi Geografis, Senin (30/7/2018).

Freddy menjelaskan bahwa KI itu bersifat komersil, karena tanpa adanya komersialisasi kekayaan intelektual tidak akan bermanfaat untuk menunjang perekonomian.

“Siapapun yang memakai android pasti berhubungan dengan Google, kayaknya aja free, tapi ga free. saham dia makin naik. Iklan akan tertanam di kepala kita. Makanya komersialisasi di KI menjadi penting", Freddy menjelaskan.

Menurutnya, tim BOD (Board of Direction) dari KI telah menentukan tahun ini, sebagai tahun Indikasi Geografis.

"Prioritas Perlindungan KI pada tahun 2021 adalah Pendaftaran Paten, 2020 Pengetahuan Tradisional, 2019 Desain Industri, Tahun 2018 fokus Indikasi Geografis", ucap Freddy Harris.

Sebelumnya, telah dilakukan Penandatangan Nota Kesepahaman antara Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) yang disaksikan Menkopolhukam dan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.

Kerjasama ISHI dan ADKASI ini sangat berkaitan dan berhubungan erat dengan Indikasi Geografis.

Dimana Kemenkumham mendorong perwakilan DPRD kabupaten seluruh Indonesia yang hadir agar mendaftarkan kekayaan IG-nya yang berasal dari faktor alam, atau faktor manusia, maupun faktor keduanya kepada DJKI demi pelindungan kekayaan lokal Indonesia.

"Dengan ditandatangani nota kesepaham tersebut, dari DPRD ayo daftarkan produk IG di daerahnya masing-masing", Freddy Harris berharap.

Freddy juga menyampaikan bahwa DJKI pada 17 Agustus 2018 nanti akan membuat aplikasi pendaftaran online indikasi geografis.

"Daftarkan dulu tidak perlu takut, lalu kami review apa kurangnya apa lebihnya. Nanti ada 2 sertifikat, yang pertama sertifikat pendaftaran, kedua adalah sertifikat pelindungan", ajaknya.

Menurutnya, Indikasi Geografis harus mengandung intelektual, yaitu sumber daya alam yang diolah manusia, kerjainan, dan pengetahuan tradisional.

“Indikasi Geografis merupakan potensi nasional yang dapat menjadi komoditas unggulan, baik dalam perdagangan domestik maupun Internasional", tegas Freddy Harris.


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya