Direktur Merek Dorong Pendaftaran KI untuk Kemajuan Ekonomi Indonesia

Jakarta - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nofli mendorong masyarakat untuk senantiasa melindungi hak kekayaan intelektualnya. Kekayaan intelektual (KI) merupakan modal penting untuk kemajuan ekonomi negara.

“KI bertujuan untuk melindungi segala bentuk karya cipta dan kerativitas seseorang maupun kelompok. Pemerintah Daerah (Pemda) pada khususnya yang punya indikasi geografis maka dapat keunikan tersendiri untuk daerahnya. Bisa menjadi ikon di daerahnya,” ujar Nofli di kantornya di Gedung DJKI, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).

“Terlebih memang mendapatkan sertifikasi. Sehingga harganya lebih tinggi dan tidak bisa dicomot oleh pihak lain. Tentunya ke depan dapat membantu membenahi sisi perekonomian Indonesia,” tambahnya.

Tidak hanya itu, pendaftaran KI juga diharapkan ke depan menjadi prospek besar  mendapatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tinggi adalah KI.Oleh karena itu, Nofli mengatakan bahwa DJKI telah melakukan berbagai pembenahan agar permohonan perlindungan KI dilakukan senyaman dan semudah mungkin untuk masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan kualitas pelayanan yang luar biasa kepada para pengusaha dan perusahaan,” kata dia.

Hal itu dirasakan langsung oleh Komisaris Utama PT. Media Nawacita Indonesia, Faigiziduhu Ndruru saat mendaftarkan mereknya. Menurutnya, DJKI memberikan pelayanan yang profesional, sehingga proses pendaftaran merek hingga terbitnya sertifikat sesuai prosedur yang tepat, efektif dan efisien.

Ke depan, DJKI akan meluncurkan IPROLINE (Intellectual Property Online) yang dapat membantu bukan hanya masyarakat, tetapi juga pegawai DJKI dalam menjalankan tugasnya melayani negara. 

Adanya aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas mulai dari Verifikasi dokumen; Publikasi permohonan; Pemeriksaan Merek, Paten dan Desain Industri; hingga terbitnya Sertifikat KI dilakukan oleh para pegawai DJKI di mana saja dan kapan saja, tanpa perlu lagi datang ke kantor. Aplikasi ini sebenarnya sudah diterapkan dan digunakan masyarakat, dengan terus dilakukan penyempurnaan.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya