Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli Berikan Sertifikat IG Cabai Rawit Hiyun di Hari Jadi Ke-55 Kabupaten Tapin

TAPIN - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Nofli menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Cabai Rawit Hiyung Tapin kepada Bupati Tapin, HM Arifin Arpan. 

“Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk pelindungan hukum IG yang diberikan pemerintah kepada daerah yang mampu meningkatkan produktifitas produk – produk sumber daya alam yang ada serta mampu menciptakan kreatifitas serta inovasi atas potensi produk Indikasi Geografis yang dimiliki,” ucap Nofli.

Hal tersebut disampaikan Nofli usai acara penyerahan sertifikat IG yang bertepatan dengan Hari Jadi ke-55 Kabupaten Tapin di halaman kantor baru Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, Jalan Datu Nuraya, Kalimantan Selatan, Senin (30/11/2020).

Nofli mengatakan bahwa hak IG memberikan kepastian jaminan bahwa produk IG yang dihasilkan hanya tumbuh dan berkembang di daerah asalnya dengan reputasi, kualitas, dan karakteristiknya tetap terjaga.

“Dengan tanda berupa logo atau label Indikasi Geografis maka kita dapat memberikan indentitas bahwa produk yang kita pasarkan berbeda dengan produk – produk lainnya dan  menunjukan ciri khas yang hanya dimiliki oleh daerah pemilik Indikasi Geografis,” terangnya.

Menurutnya, pemberian sertifikat IG ini akan memberikan pelindungan hukum untuk melarang pihak lain yang tanpa ijin menggunakan tanda IG Cabai Rawit Hiyung Tapin.“Pelindungan Hukum yang diberikan akan mampu meningkatkan nilai ekonomi dari Cabai Rawit Hiyung Tapin,” ujar Nofli 

Sementara itu, Bupati Tapin, HM Arifin Arpan memberikan apresiasi atas kontribusi masyarakat di daerahnya yang telah mendaftarkan merek produk IG mereka.

Terdaftar dengan nomor agenda IG.00.2017.000015, Cabai Rawit Hiyung Tapin memiliki keunggulan yaitu rasa yang sangat pedas dari cabai rawit pada umumnya. Cabai ini pun diklaim menjadi cabai terpedas nomor 1 di Indonesia.

Menurut data dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen Pertanian, Cabai Rawit Hiyung memiliki kadar lemak 5,8 %, kadar protein 5,88%, karbohidrat 22,52 %, energi 165,80 kkal/lOOg, vitamin A 11,35 ppm, Vitamin C, 66,85 mg/l00g, dan kadar Capsaicin 2333,05 ppm. 

Cabai Rawit Hiyung Tapin juga dikenal tidak mudah busuk, yakni bisa selama 10 - 16 hari tingkat keawetannya disimpan pada suhu ruangan.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya