Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ajak Masyarakat Mencatatkan Karya Ciptanya

Medan - Selain mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat melindungi karya cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga terus berinovasi dalam memberikan pelayanan pelindungan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat.

Diantaranya dengan menghadirkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POP HC. POP HC merupakan sistem pencatatan hak cipta online yang memudahkan masyarakat yang ingin mencatatkan karya ciptanya.

“DJKI tentunya sebagai instansi pengelola administrasi dalam pencatatan hak cipta harus berinovasi. inilah inovasinya,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto saat menyampaikan paparan dalam kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel JW Marriot Medan, Rabu, 13 April 2022.

Sebelum adanya POP HC, Anggoro mengatakan bahwa dahulu permohonan pencatatan hak cipta prosesnya sangat lama. "Dulu permohonan hak cipta itu  masuk tahun 2014 selesai bisa sampai tahun 2018. Karena banyak proses yang harus diselesaikan, banyaknya persyaratan yang harus disampaikan," ujarnya.

“Ini sesuai dengan visi misi Presiden Jokowi dalam peningkatan pelayanan publik, reformasi pelayanan publik adalah suatu kebutuhan,” tambah Anggoro.

Dengan adanya kemudahan pada permohonan hak cipta, Anggoro mengajak kepada masyarakat yang memiliki karya cipta, baik itu buku, karya tulis, sinematografi, musik/lagu, program komputer, permainan, seni rupa, ataupun fotografi untuk mencatatkannya ke DJKI.

“Memang hak cipta itu sifatnya deklaratif, tapi dengan pencatatan sebagai pengakuan legalitas atas karya cipta yang dihasilkan, kalau ada persoalan hukum akan dengan mudah membuktikan kepemilikannya,” jelas Anggoro.

Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual hak cipta, DJKI menjalin hubungan dan kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk saling bersinergi memajukan sistem kekayaan intelektual.

"Kita membangun, meningkatkan peran serta Pemda sebagai mitra strategis, yang kami harapkan kepala daerah dapat memfasilitasi masyarakat melindungi karya ciptanya,” pungkasnya.

Sehingga dengan adanya kemudahan pencatatan hak cipta melalui POP HC dapat membantu meningkatkan perekonomian nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya