Diduga Melanggar Merek, 185 Karton Pisau Cukur Dicegah Masuk ke Indonesia

Semarang - Direktorat Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dan instansi terkait melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang dicurigai melanggar hak kekayaan intelektual merek terdaftar di Pelabuhan Tanjung Emas (26/10/2020).

Pemeriksaan ini bermula dari temuan Petugas Bea Cukai Tanjung Emas berupa 185 karton yang berisi 390.000 tangkai pisau cukur dan 521.280 kepala pisau cukur yang diimpor oleh PT. LBA dari Tiongkok pada Rabu (7/10//2020). 

"Temuan hasil pemeriksaan ini kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai Tanjung Emas dengan melakukan penegahan dan memberikan notifikasi penegahan tersebut kepada pemegang hak atas merek yang kemudian memberikan notifikasi balasan kepada Bea Cukai Tanjung Emas bahwa akan melanjutkan proses penegahan tersebut," demikian kata Kepala KPP BC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Anton Martin.

Selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2020, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan penangguhan sementara barang tersebut dan ditindaklanjuti oleh right holder dengan mengajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas.Menurut saksi ahli DJKI bidang Merek, Ariestrada menjelaskan bahwa terdapat persamaan pada barang impor yang diduga hasil pelanggaran merek Gillette yang sudah terdaftar di DJKI.

Adapun hasil pemeriksaan fisik ini akan diputuskan pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 2 November 2020.Nararya Soeprapto dari Procter & Gamble Indonesia, sebagai pihak pelapor sangat mengapresiasi instansi-instansi terkait yang telah menghalangi barang impor yang melanggar hak merek masuk ke Indonesia sebelum beredar di pasaran. Hal ini bisa mencegah kerugian produsen dan konsumen.

Sinergitas antar instansi dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam melindungi produk kekayaan intelektual. Peran serta masyarakat khususnya pemegang merek terdaftar untuk melakukan rekordasi merek ke Bea Cukai juga perlu dilakukan, sehingga tindakan ex-officio dapat segera dilakukan tanpa harus menyampaikan aduan terlebih dahulu.

Penindakan barang yang diduga melanggar hak merek ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan mengeluarkan Indonesia dari priority watchlist United States Trade Representative (USTR).

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Hampir Tembus 100%, Kemenkumham Optimalkan Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi di Seluruh Satuan Kerja

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) Reformasi Birokrasi (RB) Triwulan IV (B12) yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Hotel Harper Malioboro, Yogyakarta telah memasuki hari terakhir pada Kamis, 7 Desember 2023.

Kamis, 7 Desember 2023

Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Capai Target Kinerja 2023 dengan Baik

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon mengatakan bahwa Direktorat Paten, DTLST dan RD berhasil mencapai bahkan melampaui target kinerja yang telah disusun di awal tahun 2023. Hal ini disampaikan pada Rapat Evaluasi Kinerja pada Kamis, 7 Desember 2023 di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta.

Kamis, 7 Desember 2023

DJKI Akan Luncurkan IP Crime Forum di Tahun 2024 Guna Perangi Pelanggaran KI

Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual menyatakan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah mencapai program unggulan 2023. Hal ini disampaikan pada Rapat Evaluasi Kinerja 2023 di Hotel Melia Purosani, Kamis 7 Desember 2023.

Kamis, 7 Desember 2023

Selengkapnya