Delegasi Indonesia Ikuti Putaran Ke-12 IEU CEPA Working Group on Intellectual Property

Bali - Delegasi Indonesia mengikuti Perundingan Putaran ke-12 Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA) Working Group on Intellectual Property (WGIP). Perundingan ini bertujuan untuk membahas lebih dalam mengenai klausul-klausul yang akan tertuang dalam perjanjian.

 

"Secara garis besar, IEU CEPA merupakan kerja sama Indonesia dengan Uni Eropa terkait perdagangan yang pada klausulnya terdapat tentang kekayaan intelektual," ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Sri Lastami pada pertemuan di Bali, Kamis, 19 Januari 2023.

 

Untuk itu, keikutsertaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada perundingan ini adalah untuk membahas bab (chapter) yang membidangi kekayaan intelektual (KI).

 

"Bab tentang KI yang menjadi pokok pembahasan dimaksudkan untuk memastikan sistem pelindungan KI pada masing-masing pihak. Sehingga ada kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi di Indonesia dan Uni Eropa," jelas Lastami.

 

Terdapat beberapa usulan Uni Eropa yang menjadi fokus dalam forum, yaitu mengenai Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis.

 

Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi poin-poin penting yang dibahas dalam forum perundingan ini.

 

Pertama, perundingan membahas mengenai persamaan pada sistem hukum KI yang ada di Indonesia dan Uni Eropa sehingga dapat terlihat kesesuaian dalam sistem KI yang diterapkan pada masing-masing negara.

 

Kedua, perundingan juga membahas mengenai perbedaan hukum mengenai KI yang diterapkan di Indonesia dan Uni Eropa. 

 

"Perbedaan ini membuat perlu dilakukan negosiasi. Ini adalah bentuk kehati-hatian agar tidak ada klausul perjanjian yang menjadi beban bagi Indonesia. Misalnya klausul yang mengharuskan perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah," lanjutnya.

 

Lastami mencontohkan, salah satunya adalah klausul pelindungan merek atas aroma yang diminta oleh Uni Eropa sedangkan pada Undang-Undang tentang Merek belum mengatur merek nontradisional seperti aroma.

 

"Artinya kita tidak memasukkan hal tersebut dalam klausul karena peraturan kita tidak mengatur soal aroma," jelas Lastami.

 

Ketiga, klausul-klausul yang ada pada perjanjian harus dapat dilaksanakan bagi para pegiat bisnis baik dari Indonesia maupun Uni Eropa.

 

Dengan adanya perundingan ini ke depan diharapkan dapat menciptakan simbiosis yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Uni Eropa untuk mendukung kemajuan ekonomi di berbagai sektor.

 



TAGS

#MoU

LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya