Dari R.M. Mahaji Hingga Mars Bergerak, Kalsel Miliki Banyak Potensi KI

Banjarmasin - Menyusul Cabe Rawit Hiyung Tapin dari Kalimantan Selatan (Kalsel), sejumlah kekayaan intelektual (KI) yang berasal dari Kalsel turut mendapatkan surat pencatatan dan sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penyerahan ini dilaksanakan sebagai salah satu dari rangkaian acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di Galaxy Hotel Banjarmasin, Kalsel pada 4 s.d. 7 Juli 2022.

Adapun sertifikat KI yang diserahkan berupa sertifikat merek R.M. Mahaji milik Hj. Helna, delapan sertifikat merek milik Syafwah Group, Sertifikat Warna Permata milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Banjar Martapura, dan 15 sertifikat paten dari Universitas Lambung Mangkurat.



Selanjutnya diserahkan pula sembilan surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) yang terdiri dari Tradisi Mambari Maras, Beras Hitam Gaib, Durian Mahrawin Malutu, Kacang Nagara, Talas Loksado, Kasturi, Kemiri, Ubi Nagara, Durian Maharawin Hamak dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan, satu surat pencatatan KIK untuk Nanas Solangai Tabalong dari Kabupaten Tabalong, dan surat pencatatan KIK untuk Pisang Tundang dari Kabupaten Tanah Laut.

Selain itu juga diserahkan surat pencatatan ciptaan atas aplikasi Silaki dari Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, surat pencatatan ciptaan atas aplikasi Clean 20 dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Banjarmasin, serta surat pencatatan ciptaan atas Mars Bergerak karya dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

“Saya merasa sangat bahagia, rasanya seperti mendapat durian runtuh, karena lagu Mars Bergerak ini mendapatkan hak cipta,” ungkap pria yang akrab dipanggil Paman Birin ini.

“Dengan dicatatnya lagu ini sebagai KI Banua, semoga dapat memberikan motivasi bagi seluruh komponen masyarakat agar terus berinovasi dan berkarya,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Iwan Kurniawan menyampaikan apresiasinya sekaligus menyerahkan secara langsung surat pencatatan tersebut kepada Paman Birin.

“Ini sebuah pengakuan terhadap KI beliau, kami berikan ini untuk menambah semangat juang untuk Kalsel bergerak lebih maju,” ucap Iwan.

Iwan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kalsel untuk saling bekerjasama dalam rangka memanfaatkan dan mengembangkan KI yang sudah mendapatkan sertifikat atau surat pencatatan agar dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya.



Penyerahan sertifikat dan surat pencatatan ini turut menambah jumlah permohonan KI di wilayah Kalsel yang sempat mengalami penurunan pada tahun 2020 yang disebabkan oleh pandemi, sehingga pada semester I tahun 2022, jumlah permohonan KI sudah mencapai lebih dari 300 permohonan.

“Kita harapkan nanti di akhir tahun, kita bisa mendaftarkan lebih dari 700 permohonan,” harap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi. (daw/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya