Cegah Pencurian Kekayaan Intelektual di Era 4.0

Surabaya – Pemerintah Indonesia terus berusaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektualnya. Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya menguntungkan kreator, tetapi juga menguntungkan masyarakat secara keseluruhan. Sayangnya, di era Industri 4.0 yang serba digital ini, kekayaan intelektual sangat mudah untuk diakses dan diduplikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pencurian kekayaan intelektual akan menyebabkan dampak pada ekonomi, investasi, transfer teknologi, beban biaya kepada pemerintah dan masyarakat, serta biaya untuk konsumen termasuk risiko kesehatan dan keselamatan, serta biaya untuk bisnis,” ujarErni Widhyastari, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan kekayaan Intelektualdalam sambutannya.

Dalam kesempatan ini Erni juga mengajak para kreator dan eksekutif memberikan prioritas pelindungan pada kekayaan intelektual. Saat ini, Indonesia telah memiliki sistem pelayanan elektronik untuk memberikan akses informasi dan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melindungi kekayaan intelektualnya.

Oleh karena itu diselenggarakanlah Seminar Bersama “Pelindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital”, 25 Juni 2019 di Vasa Hotel, Surabaya. Seminar ini diselenggarakan atas kerja sama  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP),Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), serta Japan International Cooperation Agency (JICA). 

Erni juga menambahkan bahwa dalam rangka mendukung pelindungan kekayaan intelektual di era digital ini, Indonesia telah mengaksesi Internet Treaty yakni WIPO Copyright Treaty (WCT)pada tahun 1997 dan WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT)pada tahun 2004.

Saat ini, Pemerintah Indonesia telah membentuk sistem pelayanan e-government melalui penggunaan teknologi informasi untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warga, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. 

“Sistem e-governmentini perlu didukung dengan suatu upaya untuk melindungi kekayaan intelektual dan perlindungan data dalam jaringan digital internet,” tambah Erni.

Beberapa topik menarik yang dibahas di seminar ini antara lain Internet Sevice Provider Liability, mengidentifikasi pelanggaran hak cipta di internet, peraturan perundang-undangan terkait domain & merek, regulasi nama domain  implementasinya di Jepang, serta prosedur acara & pembuktian perkara digital di pengadilan.

Adapun peserta acara ini adalah JFT Perancang Perundang-undangan Kanwil Jatim, Kejaksaan, MA, Pemda, dan Akademisi. 

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya