Branding sebagai Kunci Eskalasi Pasar UMKM

Jakarta - Sebagai penanda produk, merek membawa kualitas dan reputasi yang harus terus dikembangkan. Pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) tidak dapat memasarkan produknya secara pesat apabila tidak memiliki branding atau jenama yang baik. Sebaliknya, jenama yang baik akan menjadikan produknya memenangkan hati pasar. 

Kendati demikian, kompetisi dalam membangun sebuah jenama pada era ini disebut Brand Activist, Arto Biantoro, lebih menantang dibandingkan sebelumnya. Berkat kecanggihan teknologi 5.0 yang memungkinkan setiap orang mengakses dunia kapan saja dan dari mana saja, competitive advantage sudah tidak bisa lagi diandalkan dalam jangka waktu lama.  

“Dulu banyak pengusaha belajar membangun jenama ke luar negeri agar produknya lebih dikenal, memiliki loyalitas yang lebih baik dengan pelanggan. Tetapi saat ini, dengan adanya internet dan sosial media, siapa saja bisa membangun jenama dan mengungguli competitive advantage pesaingnya,” ujar Arto dalam Webinar IP Talks Merek: Brand (H)ours pada 31 Januari 2023. 

Arto melanjutkan bahwa jenama yang ingin memiliki keunggulan di target pasar harus memiliki diferensiasi yang jelas. Mereka juga wajib membangun relasi yang kuat dengan pelanggan.

Sementara itu, menurut Co-founder dan Chief of Executive (CEO) Brodo, Yukka Harlanda, produk Indonesia sebetulnya sudah memiliki competitive advantage yang tinggi karena diakui dunia memiliki kualitas yang baik utamanya untuk sepatu. Namun, jenama besar dari Indonesia untuk sepatu belum ada. 

“Oleh karena itu, kami membangun branding Brodo sebagai sepatu lokal yang fokus pada kebutuhan mahasiswa pada awalnya,” terang Yukka. 

“Kemudian, membangun branding itu tidak hanya tentang logo atau label, lebih dari itu kami memikirkan bagaimana bau toko saat pelanggan masuk, bagaimana pengalaman mereka membuka paket sepatu. Kami mencoba menjadi berbeda, menjadi otentik,” lanjutnya. 

Tidak hanya itu, Arto juga menambahkan bahwa keseriusan membangun jenama juga dinilai dari niat suatu UMKM dalam melindungi mereknya. Jika seorang pengusaha UMKM serius dengan usahanya, maka dia wajib melindungi mereknya agar investor tidak ragu dalam menanamkan modal dan membantu mengeskalasi bisnisnya. 

Apalagi, menurut Arto, proses permohonan pelindungan merek di Indonesia tidak memakan waktu lama dibandingkan luar negeri. 

“Teman-teman UMKM saat ini sudah dimudahkan karena pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hanya 8-9 bulan saja dan banyak acara sosialisasi seperti ini sehingga lebih mudah untuk memahami dan melindungi jenama,” ujar Arto. 

Pada Webinar IP Talks Merek: Brand (H)ours, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, juga sempat menjelaskan dasar-dasar pelindungan merek yang bersifat khusus pada barang/jasa yang didaftarkan saja pada suatu wilayah negara (teritorial). Pelindungan merek berlaku selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal masuknya permohonan ke DJKI. 

“UMKM juga bisa melakukan ekspasi mereknya ke luar negeri melalui DJKI menggunakan sistem Madrid Protokol sehingga lebih mudah dan efisien secara biaya dan waktu,” terang Kurniaman. 

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan biaya pendaftaran kekayaan intelektual termasuk merek untuk UMKM. Masyarakat dapat mendaftarkan merek secara online melalui merek.dgip.go.id. 

Sebagai informasi, DJKI akan secara reguler menggelar webiner IP Talks Merek dalam rangka Pencanangan Tahun Merek Nasional pada 2023. Pada pencanangan ini, pemerintah berharap lebih banyak lagi merek lokal yang akan lahir di Indonesia. (kad/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya