Asosiasi Merek AS Sebut Peredaran Barang Palsu Melonjak Pasca Covid-19

Washington DC – Wabah Covid-19 yang melanda dunia juga mempengaruhi pola masyarakat dalam dunia bisnis. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat membuat banyak masyarakat memilih berbelanja secara online daripada berbelanja di pasar fisik. Kemudahan transaksi secara digital ternyata tidak luput dari bahaya pemalsuan produk. Hal inilah yang dibahas dalam Annual Meeting International Trademark Association (INTA) 2022 di Walter E. Washington Convention Centre, pada Sabtu, 30 April 2022.

Pada kegiatan tersebut, Adrian Pedersen selaku Vice President Global Brand Protection Juul Labs, Inc. menjelaskan bahwa melindungi konsumen dan identitas merek perusahaan saat ini lebih sulit dari masa sebelumnya karena peredaran produk palsu melonjak setelah wabah Covid-19.

“Di masa pandemi, di mana masyarakat lebih memilih berbelanja secara online, para pelaku pemalsuan memanfaatkan peluang tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan tingginya permintaan. Salah satunya melalui platform seperti Amazon atau e-Bay dengan kenaikan harga yang signifikan,” tutur Adrian.



Peredaran produk palsu tidak hanya merugikan produsen, namun juga konsumen. Hal tersebut dikarenakan peredaran barang palsu yang tidak memenuhi standar dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen. Permasalahan ini harus mempertimbangkan pendekatan holistik yang melibatkan pendekatan yang menyeluruh dan melibatkan banyak pihak terkait.

“Strategi yang dapat kita lakukan ialah melakukan audit pelindungan merek secara internal, mendaftarkan hak kekayaan intelektual, dan memantau secara rutin penggunaan merek yang tidak sah baik di pasar online maupun pasar fisik,” jelas Adrian.

Sangat penting untuk melakukan pencarian di e-commerce secara berkala sebagai bukti aktivitas pelanggaran. Banyak situs e-commerce memfasilitasi penghapusan barang yang melanggar kekayaan intelektual.
 

Sejalan dengan semangat memerangi peredaran barang palsu, Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang diwakili oleh Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mengungkapkan strategi DJKI dalam memerangi peredaran barang palsu di Indonesia.

“Indonesia secara serius memerangi pelanggaran kekayaan intelektual. Strategi yang dilakukan DJKI untuk menghilangkan pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi melalui e-commerce ialah dengan pembentukan satuan tugas lintas Kementerian/Lembaga,” ungkap Anom.

Saat ini, satuan tugas Intellectual Property Task Force (IP Task Force) telah menggandeng banyak instansi. Lembaga yang telah bergabung pada satuan tugas antara lain DJKI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (DES/KAD)
 


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Penjualan Produk Melalui GI Goes to Marketplace

Kabupaten Magelang - Rangkaian kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace memasuki hari kedua. Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024 ini kembali menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok).

Rabu, 24 April 2024

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Selengkapnya