Akhir Sengketa “Terjerat Cinta Mahasiswa Abadi”

Jambi – Perkembangan dunia digital bagai dua mata pisau yang berbeda. Di satu sisi memberikan banyak kemudahan, di sisi lainnya juga tidak dapat terlepas dari tantangan yang harus dihadapi. Dalam konteks kekayaan intelektual (KI), tantangan tersebut semakin tinggi dihadapi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memberikan pelindungan hukum atas KI. 

Permasalahan pelanggaran KI yang banyak terjadi saat ini salah satunya bermula dari kemudahan untuk mengunggah maupun mengunduh suatu karya secara digital pada internet.

Seperti yang terjadi pada kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan dengan mengunduh karya orang lain dan menjualnya kembali secara ilegal.

Mediasi terkait adanya dugaan pelanggaran hak cipta buku elektronik (ebook) berupa novel digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi pada Rabu, 6 Juli 2022. Pada mediasi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Jambi Toman Pasaribu menyampaikan bahwa mediasi akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan membantu mencari solusi pada permasalahan dengan melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor. Tentunya dengan mendengarkan dari kedua belah pihak dan berpijak kepada aturan sesuai dengan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Toman.

Koordinator Direktorat Pencegahan Dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Rifadi menyampaikan dalam mediasi akan dicari alternatif pemecahan masalah. DJKI sebagai mediator bertugas memfasilitasi, membantu, dan mendorong para pihak agar dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat menciptakan opsi penyelesaian.

“Proses penyelesaian sengketa melalui mediasi di bidang kekayaan intelektual bisa jadi lebih baik dari pada harus ke ranah hukum karena prosesnya yang lebih cepat, efisien, dan berbiaya murah,” tutur Rifadi.

Mediasi ini menghadirkan Devi Devita sebagai pemohon dan Dewi Lastari selaku termohon. Permasalahan ini bermula saat Dewi Lestari mengunduh dan mempromosikan e-book dengan judul “Terjerat Cinta Mahasiswa Abadi” melalui akun media sosialnya lalu menjualnya kembali.

Pada mediasi tersebut Devi Devita meminta surat permohonan maaf terhadap pelanggaran hak cipta tersebut dengan membayarkan kompensasi yang telah disepakati. Devi juga meminta agar termohon menghapus dokumen novel yang sudah diunduh. 

Menanggapi hal tersebut, termohon pun menyanggupi seluruh permintaan pemohon sehingga perkara e-book novel “Terjerat Cinta Mahasiswa Abadi” telah dinyatakan selesai. (DES/SYL) 


LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya