Workshop Implementasi Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan Workshop tentang Implementasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Mengenai Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri.

Dalam mendukung penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) dan untuk meningkatkan harmonisasi dalam mekanisme pelaksanaan penghapusan merek terdaftar, workshop ini menghadirkan tenaga ahli dari Japan Patent Office (JPO), Komisi Banding Merek, Hakim Agung, serta Akademisi Universitas Indonesia sebagai narasumber.

Workshop ini merupakan ajang untuk bertukar informasi mengenai mekanisme pelaksanaan penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri sebagaimana diterangkan dalam pasal 72 ayat 6 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang melandasi penghapusan merek terdaftar, yaitu apabila suatu merek memiliki persamaan pada pokoknya dan/ atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis (IG);  bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, ketertiban umum; atau memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.

Fathlurachman menambahkan, penghapusan tersebut dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Banding Merek.

“Ketentuan ini memberikan makna baru dan juga memberikan tugas baru kepada komisi banding merek untuk memberikan sesuatu rekomendasi apakah suatu merek terdaftar layak dihapus atau tidak”, ujar Fathlurachman di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Mengingat mekanisme penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri sangat penting untuk segera di publikasikan dan timnya perlu disosialisasikan kepada seluruh masyarakat di tanah air.Fathlurachman berharap dengan di gelarnya  workshop ini  dapat dijadikan sumber masukan dan pedoman dalam pelaksanaan sistem penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen Risbang Perkuat Ekosistem KI Kampus

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) di perguruan tinggi. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan hasil riset dapat terlindungi dan memberikan manfaat yang lebih ruas.

Selasa, 18 Agustus 2026

Mulai 18 Agustus, DJKI Targetkan Pendaftaran Merek dan Desain Industri Selesai Lima Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mempercepat layanan pemeriksaan permohonan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan. Kebijakan tersebut mulai diterapkan terhadap permohonan Merek dan Desain Industri yang masuk mulai 18 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepastian dan kecepatan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Selasa, 18 Agustus 2026

Sehelai Sekomandi, Sebuah Makna di Hari Kemerdekaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar Kementerian Hukum di Jakarta, 17 Agustus 2026. Upacara tersebut diikuti jajaran pimpinan tinggi dan pegawai di lingkungan DJKI dalam semangat memperingati kemerdekaan dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.

Senin, 17 Agustus 2026

Selengkapnya