Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam memperkuat ekosistem inovasi nasional guna meningkatkan daya saing Indonesia dalam Global Innovation Index (GII). Hal tersebut mengemuka dalam sesi diskusi panel WIPO Global Innovation Index (GII) pada Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026.
Kegiatan ini menghadirkan Sacha Wunsch-Vincent, Head, Section, Department for Economics and Data Analytics WIPO sekaligus Co-Editor Global Innovation Index secara virtual, serta Bernard Ong, Assistant Chief Executive Intellectual Property Office of Singapore (IPOS).
Sacha Wunsch-Vincent menyampaikan bahwa Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam Global Innovation Index. Menurutnya, Indonesia merupakan salah satu negara berpendapatan menengah dengan peningkatan peringkat tercepat dalam satu dekade terakhir sehingga layak disebut sebagai innovation overperformer. Namun demikian, peningkatan tersebut perlu diikuti dengan penguatan fondasi riset, sumber daya manusia, serta koordinasi antarlembaga agar mampu menghasilkan inovasi yang berkelanjutan.
"Indonesia telah naik sekitar 30 peringkat dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi salah satu negara dengan peningkatan tercepat. Kini tantangannya adalah memperkuat fondasi penelitian, modal manusia, dan koordinasi agar potensi tersebut menghasilkan dampak yang lebih besar,” ujar Sacha.
Ia menambahkan bahwa Global Innovation Index bukan sekadar pemeringkatan tahunan, melainkan instrumen untuk menyusun kebijakan berbasis data. Karena itu, setiap indikator perlu memiliki penanggung jawab yang jelas di masing-masing kementerian dan lembaga serta dievaluasi secara berkala.
"Negara yang berhasil memanfaatkan GII tidak hanya melihat hasil saat peringkat diumumkan, tetapi menjadikannya sebagai dashboard untuk memperbaiki kebijakan sepanjang tahun,” ujar Sacha.
Sacha juga mendorong Indonesia memanfaatkan Rencana Induk Kekayaan Intelektual sebagai instrumen untuk mengintegrasikan indikator-indikator GII sehingga pengembangan kekayaan intelektual berjalan selaras dengan pembangunan ekosistem inovasi nasional.
Sementara itu, Bernard Ong menekankan bahwa keberhasilan suatu negara dalam inovasi tidak ditentukan oleh satu institusi saja. Menurutnya, pencapaian Singapura sebagai salah satu negara paling inovatif di dunia merupakan hasil kolaborasi seluruh unsur pemerintah, industri, perguruan tinggi, investor, dan pelaku usaha yang bergerak menuju tujuan nasional yang sama.
"Inovasi bukan tanggung jawab satu lembaga. Inovasi terjadi ketika setiap kementerian, lembaga, universitas, industri, dan pelaku usaha memahami perannya serta bekerja menuju tujuan nasional yang sama,” ujar Bernard.
Bernard mengapresiasi capaian Indonesia dalam GII dan menilai Indonesia memiliki modal yang sangat kuat untuk terus meningkatkan daya saing inovasinya.
"Indonesia telah memiliki banyak kekuatan. Langkah berikutnya bukan menciptakan kekuatan baru, tetapi menghubungkan seluruh kekuatan yang sudah ada melalui koordinasi yang lebih efektif,” ujar Bernard.
Ia juga menegaskan bahwa Global Innovation Index merupakan cerminan kinerja keseluruhan ekosistem inovasi suatu negara, bukan penilaian terhadap satu instansi tertentu.
"GII bukan kartu laporan untuk DGIP ataupun IPOS. Ini adalah kartu laporan seluruh negara yang menunjukkan seberapa baik seluruh ekosistem inovasi bekerja bersama,” ujar Bernard.
Diskusi panel tersebut menjadi bagian dari Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual nasional.
Melalui forum ini diharapkan koordinasi dalam pengelolaan indikator Global Innovation Index semakin kuat sehingga mampu mendorong lahirnya inovasi, meningkatkan daya saing nasional, sekaligus mempercepat pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pelindungan kekayaan intelektual menjadi elemen penting dalam proses tersebut karena memberikan kepastian hukum bagi para inovator sekaligus mendorong hasil riset dan kreativitas untuk dapat dikomersialisasikan secara berkelanjutan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI, perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, pelaku usaha, serta para pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual yang bersama-sama berkomitmen memperkuat koordinasi nasional guna mewujudkan ekosistem inovasi dan kekayaan intelektual yang semakin kuat dan berdaya saing.
Sebuah produk bisa saja dibuat dengan bahan terbaik, diproses dengan cermat, dan memiliki kualitas yang tak perlu diragukan. Namun, sebelum konsumen mencicipi atau menggunakan isinya, ada satu hal yang lebih dulu mereka lihat: kemasannya.
Jumat, 14 Agustus 2026
Kementerian Hukum terus mendorong pelayanan kekayaan intelektual yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pendaftaran merek dipercepat agar pemohon dapat memperoleh sertifikat merek dalam waktu yang lebih singkat.
Jumat, 14 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong agar arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret di daerah. Untuk itu, DJKI memperkuat sinergi dengan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri agar tata kelola KI dapat disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.
Kamis, 13 Agustus 2026