Jakarta – Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Manajerial dan Nonmanajerial, pada Kamis 13 November 2025 di Graha Pengayoman, Jakarta. Acara yang dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy O.S. Hiariej ini dihadiri oleh pimpinan tinggi madya, serta jajaran pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Hukum.
Salah satu pergeseran jabatan yang menjadi perhatian utama adalah posisi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Razilu yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, kini dilantik sebagai Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama. Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selain posisi strategis tersebut, Wamenkum juga melantik Chusni Thamrin sebagai Direktur Teknologi Informasi DJKI, Ika Ahyani Kurniawati sebagai Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum pada Badan Strategi dan Kebijakan (BSK) Hukum, Sri Lastami sebagai Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama serta beberapa Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek Ahli Madya yang naik jenjang menjadi Pemeriksa Ahli Utama.
Wamenkum menegaskan bahwa penunjukan ini bukan hanya sekedar pengakuan atas kinerja dan kompetensi, tetapi juga amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kementerian Hukum saat ini menghadapi berbagai tantangan kompleks, mulai dari tuntutan modernisasi sistem hukum, hingga percepatan layanan publik yang berkualitas, dimana salah satunya dalam hal pelayanan di bidang kekayaan intelektual (KI),” ujar Eddy.
Lebih lanjut, Wamenkum menegaskan pentingnya peran strategis DJKI dalam mendukung kemajuan teknologi, pertumbuhan ekonomi kreatif, dan pelindungan KI nasional.
“KI merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung perkembangan ekonomi nasional, kemajuan teknologi, dan pelindungan hak-hak cipta, paten serta merek yang sangat vital di dunia industri. Oleh karena itu peran Saudara-saudari dalam bidang ini sangat strategis dan krusial untuk mendukung terciptanya kebijakan serta sistem yang mendorong inovasi, kreativitas, dan pelindungan KI di tanah air,” ucap Eddy.
“Saya juga ingin mengingatkan kepada saudara bahwa dengan mengemban jabatan yang baru ini tentunya akan membuat tantangan, tuntutan kinerja dan tanggung jawab bagi Saudara akan semakin tinggi dan kompleks. Saudara dituntut untuk menjadi penggerak perubahan dan inovasi untuk kemajuan organisasi. Serta harus menjadi problem solver yang kreatif, innovator yang berani mengambil terobosan, serta mediator yang mampu menyelaraskan berbagai kepentingan demi tercapainya tujuan bersama.” tambah Eddy.
Wamenkum menekankan kepada pejabat yang baru dilantik agar menjadikan tiga pilar yang harus dipahami dan dijadikan landasan dalam setiap langkah kerja. Diantaranya harus memahami dan kuasai tugas dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar rutinitas. Yang kedua, menjalankan kewenangan dengan integritas, objektif, transparan, dan akuntabel. Yang ketiga, memegang tanggung jawab moral dan sosial, serta jadi teladan bagi organisasi dan masyarakat. (CRZ/GWP)
Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.
Kamis, 4 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Kamis, 4 Desember 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Andrieansjah menegaskan bahwa penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem KI nasional. Hal tersebut disampaikan dalam sambutan pembuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan KI - Eksternal Perspektif yang diselenggarakan pada Senin, 1 Desember 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta.
Senin, 1 Desember 2025