Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM hingga saat ini terus berjuang semaksimal mungkin menyelesaikan piutang paten yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Berbagai upaya dilakukan, mulai dari melakukan perubahan manajemen, regulasi, dan administrasi hingga meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara DJKI dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.
Kali ini, dengan semangat yang sama, DJKI kembali menyelenggarakan kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) untuk membahas penyusunan kajian penghapusan piutang biaya tahunan paten pada hari Rabu, 2 Agustus 2023 di InterContinental Hotel, Pondok Indah Jakarta.
Menurut data laporan piutang DJKI, ditemukan bahwa terdapat piutang yang belum terselesaikan yang jumlahnya kurang lebih 218 Miliar.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto mengatakan bahwa Ditjen KI senantiasa berada dalam upaya penuh dalam rangka penyelesaian setiap temuan pemeriksaan baik oleh aparatur pengawas internal maupun eksternal.
“Beberapa waktu yang lalu, saya dan Direktur Paten serta anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat ke kantor WIPO (World Intellectual Property Organization). Di sana, BPK menyampaikan komitmennya untuk menghapuskan piutang paten, namun perlu ada kajian terhadap hal tersebut,” kata Sucipto.
Ia berharap FGD ini dapat menghasilkan tersusunnya kajian dan kebijakan terkait permohonan penghapusan piutang paten DJKI, yang kemudian dilanjutkan melalui surat Menteri Hukum dan HAM untuk ditujukan kepada Anggota I BPK.
‘’Kami sudah menyelenggarakan kegiatan ini beberapa kali. Mudah-mudahan dapat menghasilkan keputusan yang jelas, kajian yang benar, kebijakan yang baik, sehingga tidak menabrak ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saya yakin komitmen DJKI ini adalah niat baik dan tujuannya bagus,” pungkas Sucipto.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Yasmon; Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Hukum dan HAM, Syarifuddin; Perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, BPK, serta KPKNL.
Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.
Kamis, 4 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Kamis, 4 Desember 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Andrieansjah menegaskan bahwa penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem KI nasional. Hal tersebut disampaikan dalam sambutan pembuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan KI - Eksternal Perspektif yang diselenggarakan pada Senin, 1 Desember 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta.
Senin, 1 Desember 2025