Jakarta — Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.
“Setiap negara memiliki perkembangan Kekayaan Intelektual (KI). Karena itu, kita harus terus bercermin pada negara–negara yang mengelola KI secara optimal,” ujar Hermansyah memulai sambutannya dalam penutupan rangkaian Evaluasi Kinerja 2025 pada Selasa, 9 Desember 2025 di Hotel JS Luwansa Jakarta. Menurutnya, pemanfaatan KI bisa menjadi jalan keluar dari jebakan middle-income trap, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi.
Tercatat hingga November 2025, DJKI berhasil menyelesaikan 335.110 permohonan KI, meningkat 15,23% dibanding tahun sebelumnya. Dari sisi pendapatan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tumbuh menjadi Rp 862 miliar, naik 4,48% dari 2024.
Di bidang penegakan hukum dan regulasi, DJKI menyelesaikan 65 perkara litigasi dan 14 non-litigasi, serta memerintahkan penutupan 777 situs pelanggaran KI lewat Kominfo. Sebagai upaya preventif, DJKI memberi sertifikasi “Pusat Belanja Berbasis KI” kepada 202 tenant di 33 provinsi, termasuk pusat perbelanjaan besar seperti Mangga Dua dan Mall Bassura.
Dalam hal edukasi dan pelayanan publik, program Mobile IP Clinic Serentak menjangkau 17.030 peserta, menghasilkan 1.846 permohonan KI. Sementara itu, 101 kegiatan sosialisasi dan edukasi menyasar 68.672 peserta di seluruh Indonesia.
Pada sisi regulasi, DJKI mendorong masuknya dua Rancangan Undang-Undang ke Prolegnas 2025–2029 yaitu RUU Desain Industri dan RUU Perubahan Ketiga atas UU Merek dan Indikasi Geografis. Ini dianggap penting untuk merespons kebutuhan industri kreatif nasional serta dinamika KI global.
Di tingkat internasional, DJKI juga aktif menunjukkan peran Indonesia. Proposal terkait instrumen hukum internasional pengelolaan royalti global di forum WIPO (SCCR) mendapat sambutan positif negara–negara anggota, bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola hak cipta global.
Pada penutupan EVKIN 2025, Hermansyah menyatakan penguatan kolaborasi luas mulai dari perguruan tinggi, pemerintah daerah, hingga dunia usaha. Hal tersebut diperlukan agar potensi KI di seluruh lapisan masyarakat dapat terhubung menjadi kekuatan besar.
“Potensi KI ada di seluruh lapisan masyarakat, dari pemerintah daerah hingga perguruan tinggi. Semua ini dapat saling terhubung menjadi kekuatan besar untuk mendorong perkembangan KI nasional,” ujarnya.
Ia juga melihat potensi besar dari gerakan Koperasi Merah Putih, yang menaungi puluhan ribu koperasi desa dan dinilai sangat berpeluang didaftarkan sebagai merek kolektif nasional.
“Jika dioptimalkan, koperasi dapat memperkuat ekonomi desa sekaligus meningkatkan jumlah pendaftaran KI secara signifikan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, menyampaikan apresiasi atas kinerja DJKI sepanjang 2025. Ia menekankan bahwa percepatan perubahan di era digital menuntut lembaga pemerintah untuk terus berinovasi dan menguatkan kolaborasi.
“Kesuksesan sebuah lembaga dapat dilihat dari kemampuannya berkolaborasi dengan para stakeholder. DJKI harus terus memperkuat sinergi ini,” ujarnya. Nico juga menyoroti peningkatan permohonan KI nasional sebesar 16,53% sebagai indikator meningkatnya kesadaran publik terhadap KI.
Sebagai penutup, Hermansyah resmi mengumumkan bahwa tahun 2026 ditetapkan sebagai Tahun Tematik Paten, melanjutkan keberhasilan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025. Fokus ini diarahkan untuk mempercepat penyelesaian permohonan paten, memperkuat ekosistem riset dan inovasi nasional, serta mendorong hilirisasi hasil invensi di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026
Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.
Jumat, 16 Januari 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Novartis AG dan Qualcomm Incorporated pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 15 Januari 2026