Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar pelatihan pelayanan prima untuk pegawai di lingkungan DJKI guna memberikan kualitas pelayanan publik dan mencapai target kinerja.
Pada pelatihan yang digelar pada tanggal 13 s.d. 16 September 2022 di eL Royale Hotel Bandung ini, terdapat tiga kelas di antaranya komunikasi interpersonal, pembekalan materi pelayanan prima serta dilanjutkan dengan simulasi pelayanan prima, analisa masalah serta diskusi kelompok.
Materi komunikasi interpersonal yang disuguhkan merupakan pola berkomunikasi yang terjalin antara dua orang atau lebih secara tatap muka serta pembekalan materi pelayanan prima bertujuan untuk memberikan pegawai DJKI pengetahuan untuk dapat bersikap lebih profesional.

“Kita itu harus menjadi profesional. Profesional, mengandung arti bahwa setiap orang harus memiliki integritas yang tinggi kepada negara, serta memiliki etos kerja yang baik untuk bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan oleh negara,” tutur Koordinator Kepegawaian Dian Nurfitri.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa hal ini termasuk dalam program penting untuk membangun Reformasi Birokrasi yaitu melalui konsep 7A + S pelayanan prima yang dapat tercapai yaitu Attitude (sikap), Ability (kemampuan), Attention (Perhatian), Action (tindakan), Accountability (tanggung jawab), Appearance (penampilan) dan Sympathy (simpati).
“Mari bersama kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum refleksi untuk seluruh pegawai di lingkungan DJKI senantiasa bahu membahu, bersatu padu, bekerja sama, serta memberikan yang terbaik guna meningkatkan pengabdian kita demi kemajuan DJKI menjadi World Class IP Office,’’ pungkas Dian.

Oleh karena itu, Dian berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan semangat dan motivasi bagi pegawai DJKI untuk bekerja lebih keras, cerdas, dan ikhlas berlandaskan Tata Nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dalam mewujudkan seluruh target capaian kinerja yang telah ditetapkan demi memberikan kemudahan kepada masyarakat. (ver/syl)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026