Tindak Lanjuti Laporan Motion Picture Association, DJKI Rekomendasikan Tutup 99 Situs

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI membahas permohonan penutupan 99 situs yang dilaporkan oleh Motion Picture Association (MPA), sebuah asosiasi internasional yang mewakili pemegang hak cipta di bidang perfilman dan konten audiovisual, dalam Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Ahmad Rifadi pada Jumat, 23 Januari 2026. Melalui rapat tersebut, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak cipta di ruang digital.

“Berdasarkan hasil verifikasi bersama, diperoleh hasil bahwa 38 situs telah lebih dahulu diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), karena memuat konten judi online dan pornografi, sementara 61 situs lainnya direkomendasikan untuk dilakukan penutupan akses karena terbukti melanggar hak cipta,” ujar Rifadi.

Rifadi menambahkan bahwa langkah penegakan hukum ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 tentang pelaksanaan penutupan konten dan/atau hak akses pengguna terhadap pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik. 

“Dalam mekanismenya, DJKI menjalankan fungsi verifikasi dan rekomendasi, sementara pemutusan akses terhadap situs dilakukan oleh KOMDIGI sebagai instansi yang memiliki kewenangan eksekusi penutupan situs,” jelasnya.

“Keberhasilan penanganan pelanggaran hak cipta di ruang digital tidak terlepas dari sinergi lintas instansi, termasuk kerja sama dengan KOMDIGI, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri sebagai Ahli, serta partisipasi pemohon yaitu MPA. Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat, adil, dan menghormati hak para pencipta serta pelaku industri kreatif,” pungkas Rifadi.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar  menegaskan bahwa DJKI berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap laporan pengaduan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang masuk, khususnya di ruang digital yang dinamis dan terus berkembang. Menurutnya, pengaduan masyarakat dan pemegang hak menjadi instrumen penting dalam mendukung upaya penegakan hukum hak cipta secara efektif dan berkeadilan.

“Setiap laporan pengaduan yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DJKI tidak akan ragu untuk merekomendasikan penutupan akses serta mengambil langkah tegas terhadap situs-situs yang terbukti melanggar Kekayaan Intelektual,” tegas Hermansyah. 

Hermansyah menambahkan bahwa komitmen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJKI dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan menghormati hak para pencipta serta pelaku industri kreatif nasional.

Sejalan dengan itu, DJKI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan, mengakses, maupun menyebarluaskan konten dari situs-situs ilegal, serta mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta demi perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Kompetensi Pemeriksa Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman bagi Pemeriksa Desain Industri pada 15 September 2026 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Langkah strategis ini dilakukan untuk mewujudkan proses pemeriksaan yang konsisten, akurat, dan cepat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan desainer.

Selasa, 15 September 2026

Komisi Banding Paten Terima Dua Permohonan Banding Qualcomm Incorporated

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menerima dua permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated, masing-masing dengan Nomor Registrasi 40/KBP/X/2024 dengan judul invensi “Transmisi dan Penerimaan Sinyal Referensi Pelacakan pada Perangkat NR-LTE” dan Nomor Registrasi 42/KBP/X/2024 dengan judul “Pemilihan Laju Kode Kanal Kontrol”. Kedua permohonan banding tersebut telah diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Banding Paten dalam Sidang Terbuka untuk umum pada Selasa, 15 September 2026.

Selasa, 15 September 2026

DJKI Lantik Pranata Keuangan APBN Terampil

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Terampil di Kantor DJKI, Jakarta pada Senin, 14 September 2026. Pelantikan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan DJKI, R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko W.

Senin, 14 September 2026

Selengkapnya