Tiga Karya Raih Surat Pencatatan Hak Cipta di Hari Pengayoman ke-81

Jakarta - Tiga karya dari bidang seni lukis, seni tari, dan buku memperoleh surat pencatatan hak cipta yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.

Surat pencatatan tersebut diberikan kepada Moh. Aswan untuk ciptaan seni lukis berjudul Imaji 19 dan Elly Susilawati untuk ciptaan tari atau sendra tari berjudul Tari Rampak Surapati.

Sementara itu, surat pencatatan untuk karya buku berjudul 25 Tahun Desentralisasi Fiskal di Indonesia diberikan kepada Muhammad Zilal Hamzah, Tasum, dan Eleonora Sofilda.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan pelindungan hukum terhadap karya masyarakat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya berhenti pada aturan tertulis, tetapi harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Hukum tidak boleh berhenti menjadi kumpulan peraturan. Hukum harus memberikan kepastian. Hukum harus memberikan perlindungan. Dan hukum harus mampu menghadirkan solusi,” ujar Supratman.

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya pencatatan hak cipta sebagai langkah preventif bagi pencipta atau pemegang hak.

“Pencatatan mempermudah pembuktian apabila terjadi sengketa dan memperkuat posisi hukum pencipta atau pemegang hak. Ini adalah langkah preventif yang sangat kami anjurkan,” tutur Hermansyah.

Pencatatan hak cipta memberikan bukti administratif atas ciptaan sekaligus memperkuat posisi pencipta atau pemegang hak ketika menghadapi persoalan terkait kepemilikan atau penggunaan karya tanpa hak. Masyarakat dapat mengajukan pencatatan secara daring melalui laman resmi hakcipta.dgip.go.id.

Ragam karya yang dicatatkan tersebut menunjukkan bahwa pelindungan hak cipta mencakup berbagai bentuk ekspresi, mulai dari seni lukis, seni tari, hingga karya buku. Karena itu, pencipta atau pemegang hak perlu melindungi karya sejak awal agar kreativitas yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat terus dikembangkan.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Kawal Aturan Global Lawan Pembajakan Budaya

Indonesia kembali menunjukkan kepemimpinannya dalam diplomasi kekayaan intelektual internasional dengan menyampaikan dua pernyataan penting pada Sesi ke-53 Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC) World Intellectual Property Organization (WIPO) di Markas Besar WIPO, Jenewa, Swiss. Indonesia tidak hanya menyampaikan Pernyataan Nasional melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon, tetapi juga mewakili Like-Minded Group of Countries (LMCs) yang terdiri dari negara-negara berkembang anggota WIPO.

Rabu, 16 September 2026

Resmi di Tutup, Road to Indonesia Patent Business Forum Bawa Paten Menuju Aset Ekonomi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menutup rangkaian FGD dan Workshop Road to Indonesia Patent Business Forum pada Rabu, 16 September 2026, di AYANA Midplaza Jakarta. Penutupan dilakukan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Andrieansjah, setelah rangkaian kegiatan yang berlangsung selama tiga hari.

Rabu, 16 September 2026

GI Tourism Dieng Dorong Pemanfaatan Indikasi Geografis

Rencana pengembangan Pilot Project GI Tourism Dieng mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Dukungan tersebut dibahas dalam audiensi di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, 15 September 2026, menjelang uji jalur GI Tourism yang akan berlangsung pada 21–23 September 2026.

Selasa, 15 September 2026

Selengkapnya