Tiga Karya Raih Surat Pencatatan Hak Cipta di Hari Pengayoman ke-81

Jakarta - Tiga karya dari bidang seni lukis, seni tari, dan buku memperoleh surat pencatatan hak cipta yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.

Surat pencatatan tersebut diberikan kepada Moh. Aswan untuk ciptaan seni lukis berjudul Imaji 19 dan Elly Susilawati untuk ciptaan tari atau sendra tari berjudul Tari Rampak Surapati.

Sementara itu, surat pencatatan untuk karya buku berjudul 25 Tahun Desentralisasi Fiskal di Indonesia diberikan kepada Muhammad Zilal Hamzah, Tasum, dan Eleonora Sofilda.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan pelindungan hukum terhadap karya masyarakat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya berhenti pada aturan tertulis, tetapi harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Hukum tidak boleh berhenti menjadi kumpulan peraturan. Hukum harus memberikan kepastian. Hukum harus memberikan perlindungan. Dan hukum harus mampu menghadirkan solusi,” ujar Supratman.

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya pencatatan hak cipta sebagai langkah preventif bagi pencipta atau pemegang hak.

“Pencatatan mempermudah pembuktian apabila terjadi sengketa dan memperkuat posisi hukum pencipta atau pemegang hak. Ini adalah langkah preventif yang sangat kami anjurkan,” tutur Hermansyah.

Pencatatan hak cipta memberikan bukti administratif atas ciptaan sekaligus memperkuat posisi pencipta atau pemegang hak ketika menghadapi persoalan terkait kepemilikan atau penggunaan karya tanpa hak. Masyarakat dapat mengajukan pencatatan secara daring melalui laman resmi hakcipta.dgip.go.id.

Ragam karya yang dicatatkan tersebut menunjukkan bahwa pelindungan hak cipta mencakup berbagai bentuk ekspresi, mulai dari seni lukis, seni tari, hingga karya buku. Karena itu, pencipta atau pemegang hak perlu melindungi karya sejak awal agar kreativitas yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat terus dikembangkan.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Kompetensi Pemeriksa Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman bagi Pemeriksa Desain Industri pada 15 September 2026 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Langkah strategis ini dilakukan untuk mewujudkan proses pemeriksaan yang konsisten, akurat, dan cepat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan desainer.

Selasa, 15 September 2026

Komisi Banding Paten Terima Dua Permohonan Banding Qualcomm Incorporated

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menerima dua permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated, masing-masing dengan Nomor Registrasi 40/KBP/X/2024 dengan judul invensi “Transmisi dan Penerimaan Sinyal Referensi Pelacakan pada Perangkat NR-LTE” dan Nomor Registrasi 42/KBP/X/2024 dengan judul “Pemilihan Laju Kode Kanal Kontrol”. Kedua permohonan banding tersebut telah diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Banding Paten dalam Sidang Terbuka untuk umum pada Selasa, 15 September 2026.

Selasa, 15 September 2026

DJKI Lantik Pranata Keuangan APBN Terampil

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Terampil di Kantor DJKI, Jakarta pada Senin, 14 September 2026. Pelantikan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan DJKI, R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko W.

Senin, 14 September 2026

Selengkapnya