SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat.

Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Penerbitan Sertifikat Paten melalui sarana elektronik Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kemudahan bagi Pemohon dan/atau Konsultan Kekayaan Intelektual dalam memperoleh bukti hak kepemilikan Paten secara cepat, aman, dan dapat diverifikasi keasliannya.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memandang perlu untuk memberlakukan penggunaan Sertifikat Elektronik Paten sebagai bagian dari penyelenggaraan sistem kekayaan intelektual dalam jaringan sepenuhnya (fully online), dan guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Kementerian Hukum.

Dokumen selengkapnya dapat diunduh di : https://dgip.go.id/unduhan/kompilasi-pp?kategori=paten&jenis=6



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Harapkan RIKIN Jadi Program Strategis Nasional

Percepatan layanan kekayaan intelektual (KI) tidak menjadi satu-satunya arah pembenahan yang dilakukan pemerintah. Di saat proses pendaftaran terus dipangkas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengarahkan agar KI yang telah memperoleh pelindungan dapat dikelola dan memberikan nilai ekonomi.

Kamis, 19 Februari 2026

Tiga Karya Raih Surat Pencatatan Hak Cipta di Hari Pengayoman ke-81

Tiga karya dari bidang seni lukis, seni tari, dan buku memperoleh surat pencatatan hak cipta yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.

Rabu, 19 Agustus 2026

Proses Pendaftaran Merek dan Desain Industri Dipangkas Jadi Lima Bulan

Proses pendaftaran merek dipercepat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan percepatan tersebut menjadi salah satu kado di peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih cepat bagi masyarakat.

Rabu, 19 Agustus 2026

Selengkapnya