Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan pihaknya akan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek). Hal itu dia sampaikan dalam Penjurian TOP Digital Awards 2022 Majalah It Works.
“POP Merek merupakan inovasi revolusioner Kemenkumham yang diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan melakukan penyelarasan bisnis proses perpanjangan Merek dengan waktu kurang dari 10 menit,” terang Razilu pada Kamis, 20 Oktober 2022 di Kantor KI, Jakarta Selatan.
Tujuan dari pembangunan sistem POP Merek adalah meningkatkan kepuasan dan kepercayaan pemilik merek. POP Merek juga mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Sebelumnya, DJKI telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada Januari 2022. Sistem baru ini mendukung penyelenggaraan tahun tematik Hak Cipta pada 2022.
POP HC berhasil meningkatkan permohonan pencatatan hak cipta. Hingga Oktober 2022, pencatatan hak cipta melalui POP HC sudah mecapai 77 ribu lebih. Dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 76 ribu, angkanya telah meningkat drastis.
“Dengan POP HC, lama waktu penyelesaian pencatatan hak cipta berubah dari rata-rata 23 hari menjadi 14 menit. Ini telah memberikan dampak yang luar biasa untuk para kreator dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJKI,” ujarnya.
Sebelum POP HC, DJKI juga memiliki sistem e-HakCipta. Sistem ini telah diadopsi oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Regional Afrika/African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO) untuk mewujudkan sistem pencatatan yang efektif dan efisien di Afrika.
Sistem e-HakCipta sendiri pernah mendapatkan Penghargaan TOP Inovasi Pelayanan Publik 2018 dari Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi, dan Birokrasi melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik.
Layanan ini telah berkembang pesat jika dibandingkan pada 2015 ketika pencatatan memakan waktu sembilan bulan untuk selesai karena masih manual. Pada 2015, sistemnya diperbaiki sehingga permohonan pencatatan bisa selesai dalam 14 hari.
Pada 2018, pemohon mulai menggunakan e-HakCipta dan hanya perlu menunggu satu hari untuk pencatatan selesai. Kendati demikian sistem tersebut kini telah ditingkatkan lagi kecanggihannya sehingga dapat merilis surat pencatatan hanya dalam waktu maksimal 10 menit saja. Sistem terbaru tersebut dikenal dengan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
Selain POP HC, DJKI juga memiliki solusi inovasi berbasis teknologi informasi yaitu IP Marketplace dan Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal. Pada kesimpulannya Razilu mengatakan bahwa DJKI tidak hanya mengupayakan pelayanan terbaik bagi masyarakat, tetapi juga berkomitmen akan keamanan data, jaringan, aplikasi hingga endpoint.
Sebagai informasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) DJKI mendapat nilai 3,83, diurutan ketiga secara Nasional dibawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2021. Penilaian ini berdasarkan adanya integrasi sistem dan kolaborasi antar layanan SPBE antar Instansi baik kementerian/ lembaga. (kad/daw)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Minggu, 8 Februari 2026