Sosialisasi Pendaftaran Merek Internasional Melalui Madrid Protokol

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan Sosialisasi Pendaftaran Merek Internasional melalui Madrid Protocol di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman akan manfaat dan keuntungan aksesi Madrid Protocol bagi para pelaku usaha/ UKM, Kementerian/Lembaga dan para pemangku kepentingan kekayaan intelektual (KI).

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan persiapan-persiapan apa saja yang telah dilakukan DJKI dalam mengimplementasikan Madrid Protocol, serta menjelaskan tata cara dan prosedur untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek internasional.

Mengingat dalam ketentuan World Intellectual Property Organization (WIPO), 3 (tiga) bulan setelah mengaksesi Protokol Madrid, Indonesia harus mengimplementasikan pendaftaran merek internasional.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Molan Tarigan mengatakan saat ini DJKI dengan bantuan WIPO tengah mempersiapkan sumber daya manusia, regulasi dan infrastruktur agar dapat melaksanakan sistem Madrid Protocol di Indonesia pada Januari tahun depan.

“Tanggal 2 Januari 2018 nanti, Indonesia sudah dapat menerima pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protocol,” ujar Molan Tarigan dalam sambutan acara.

Dalam paparannya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman menyampaikan bahwa DJKI saat ini telah melakukan persiapan implementasi Protokol Madrid dengan mengacu road map yang meliputi, membentuk Tim Aksesi, melakukan penyesuaian materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan Protokol Madrid, dan membentuk Madrid Unit.

Lanjutnya, Fathlurachman mengatakan DJKI juga menyusun peraturan internal yang akan mengatur Business Process dan Standar Operasional Prosedur, serta mengembangkan sistem TI dan otomatisasi.

“Business process akan disesuaikan dengan fungsi DJKI sebagai negara asal permohonan merek internasional yang ditujukan ke luar negeri dan fungsi DJKI sebagai negara tujuan pendaftaran merek internasional yang berasal dari luar negeri,” ujar Fathlurachman.

Kepala Sub Direktorat Merek, Didik Taryadi menjelaskan ada 5 (lima) peran DJKI sebagai kantor negara asal, Pertama, menyediakan sarana konsultasi dengan pemohon/kuasa terkait permohonan internasional.

Kedua, melakukan validasi dan sertifikasi permohonan internasional sebelum dikirimkan ke Biro Internasional. Ketiga, memenuhi kekurangan atau memperbaiki kesalahan dalam formulir permohonan internasional.

Keempat, memantau status pelindungan pendaftaran/ permohonan merek yang dijadikan dasar permohonan internasional dalam jangka waktu 5 tahun, dan Kelima, memberikan notifikasi kepada Biro Internasional jika status pelindungan merek yang dijadikan dasar permohonan internasional hilang dalam jangka waktu 5 tahun.

Sedangkan Pemeriksa Merek Ditjen KI, Agung Indriyanto menjelaskan bahwa status pendaftaran internasional terhitung sejak tanggal pendaftaran internasional atau tanggal penunjukan berikutnya, pendaftaran internasional yang ditujukan ke Indonesia memiliki akibat, yaitu Pendaftaran internasional diterima sebagai permohonan oleh DJKI, dan Pemeriksaan substantif dilakukan berdasarkan Undang-undang seperti permohonan yang diajukan langsung ke DJKI.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Destinasi, Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia

Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.

Rabu, 7 Oktober 2026

Hak Cipta Tak Cukup, Pemegang Hak Butuh Daya Tawar

Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.

Rabu, 7 Oktober 2026

Berita Acara Mediasi ASICS Ditandatangani, Para Pihak Sepakat Damai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya