Jakarta, 10 Desember 2025 — Songket Pandai Sikek merupakan salah satu kekayaan intelektual asal Sumatera Barat. Keindahannya tidak hanya berasal dari ragam motif yang anggun, tetapi juga teknik tenun rumit yang diwariskan lintas generasi. Agar Songket Pandai Sikek diakui dan terlindungi secara hukum sebagai kekayaan intelektual Sumatera Barat, pemerintah setempat telah mendaftarkannya sebagai indikasi geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
Kerumitan teknik menenun Songket Pandai Sikek adalah hal yang menjadi pembeda utama dari produk tekstil tradisional lainnya. Ketua Masyarakat Peduli Indikasi Geografis Songket Pandai Sikek Eridal menjelaskan bahwa pendesain menerapkan teknik cucuk dan sesangkak dalam pembuatan tenun tersebut. Kedua teknik ini menuntut ketelitian tinggi saat menyusun benang lungsi dan pakan.
“Urutan benang harus tepat, hitungan helainya tidak boleh keliru, dan pola pun harus dihafal sepenuhnya tanpa bantuan alat modern. Satu kesalahan kecil saja dapat merusak keseluruhan komposisi motif, sehingga keterampilan ini hanya dapat dikuasai melalui latihan panjang bertahun-tahun,” ujar Eridal.
Daya tarik Songket Pandai Sikek semakin terlihat pada ragam motifnya yang masing-masing mengandung filosofi mendalam, seperti Motif Pucuk Rabuang melambangkan pertumbuhan dan Itiak Pulang Patang yang menggambarkan keteraturan hidup. Kekayaan filosofi ini menjadikan songket tak hanya indah, tapi juga menyimpan nilai sosial masyarakat Minangkabau yang tetap relevan hingga kini.
Tidak hanya kedua motif di atas, Eridal juga memberikan penjelasan mengenai motif lainnya yang disebut Kaluak Paku. Motif yang menjadi salah satu identitas khas Pandai Sikek ini merepresentasikan kecerdasan membaca alam.
“Kaluak paku itu tumbuhan pakis yang sebelum berkembang daunnya menggulung ke dalam. Dalam pepatah Minang disebut kaluak paku kacang balimbiang, anak dipangku kamanakan dibimbiang, urang kampuang dipatenggangan juo,” kata Eridal. Ia melanjutkan bahwa motif Gelungan itu mengajarkan bahwa sebelum kita mengoreksi orang lain, maka harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu.
Sementara itu, menurut dokumen indikasi geografis yang dilampirkan pada saat proses pendaftaran Songket Pandai Sikek di tahun 2021, para pengrajin tenun ini masih tetap mempertahankan alat tenun tradisional yang terbuat dari kayu tertentu dan hanya digunakan di Pandai Sikek. Pemilihan bahan tenun pun dilakukan dengan cermat. Benang katun, sutra, hingga benang emas dan perak harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Ketepatan bahan dan teknik inilah yang menjadikan tenun ini sulit ditiru, terutama oleh produksi massal yang mengandalkan mesin.
Songket bagi masyarakat Pandai Sikek merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas adat Minangkabau. Sejak masa Kerajaan Pagaruyung, songket hadir dalam upacara adat, pakaian penghulu, hingga simbol kehormatan perempuan Minang. Para pendesain dipandang sebagai penjaga nilai budaya, yang melalui setiap ikatan benang menjaga keberlanjutan tradisi yang sarat makna.
Pada suatu kesempatan wawancara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya menjaga mutu dan reputasi indikasi geografis seperti Songket Pandai Sikek agar nilainya tidak tergerus oleh tiruan maupun produksi massal.
“Songket Pandai Sikek adalah bukti bahwa warisan budaya kita memiliki standar teknis yang tinggi dan tidak boleh disamakan dengan produk tiruan. Pelindungan Indikasi Geografis memastikan bahwa identitas budaya, keterampilan tradisional, dan reputasi masyarakat Pandai Sikek tetap terjaga di tengah persaingan pasar,” ucap Hermansyah.
Kerumitan teknik serta kuatnya nilai budaya menjadikan pelindungan indikasi geografis sangat penting. Tanpa pengakuan resmi, nama Pandai Sikek berpotensi digunakan oleh produsen yang tidak menguasai teknik tradisional atau tidak berasal dari daerah asal. Dampaknya bukan hanya merugikan pendesain, tetapi juga mengaburkan identitas Minangkabau yang melekat pada setiap helai songket.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026