Sidang Terbuka KBP: Satu Diterima, Satu Ditolak

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Huawei Technologies Co., Ltd. dan Jiangsu Favored Nanotechnology Co., Ltd. yang berlangsung pada 28 Agustus 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten M. Adril Husni memutuskan menerima permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 19/KBP/VIII/2024 atas klaim 1 sampai dengan klaim 28 yang berjudul metode pemrosesan informasi, peralatan, dan peranti komunikasi.

Adril menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding menilai bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 28 dinilai baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, serta telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Sementara itu, pada sidang kedua yang dipimpin Erlina Susilawati selaku Ketua Majelis Banding Paten memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 32 dari permohonan banding dengan nomor registrasi 2/KBP/II/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202207258 dengan judul peralatan penyalut dan metode penyalutan.

“Majelis Banding menilai bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari klaim 1 sampai dengan klaim 32 dinilai tidak jelas, sehingga klaim 1 sampai dengan klaim 32 dinilai tidak dapat diperiksa kebaruan, langkah inventif, dan penerapannya dalam industri,” tutur Erlina.

Lebih lanjut Erlina menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, majelis banding berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 32 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 2/KBP/II/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202207258 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

“Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. (SGT/IWM)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Kanwil Kemenkum Tingkatkan Permohonan KI Jelang Akhir Tahun

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyampaikan capaian nasional permohonan kekayaan intelektual (KI) telah mencapai 112 persen dari target sebelumnya pada 22 Oktober 2025. Namun tidak puas dengan pencapaian tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong peningkatan permohonan KIl di sisa dua bulan terakhir 2025 untuk pelindungan kekayaan intelektual yang lebih kuat.

Kamis, 23 Oktober 2025

Direktur KSPE Hadiri Pemaparan Aktualisasi CPNS 2025

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi (KSPE) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Yasmon menghadiri pemaparan aktualisasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) DJKI. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari latihan dasar CPNS di lingkungan Kementerian Hukum.

Senin, 20 Oktober 2025

DJKI Tindak Lanjuti Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

DJKI kembali menyelenggarakan FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di Auditorium BPSDM Hukum pada  Senin, 20 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan FGD lanjutan dengan topik yang sama sebagai upaya DJKI dalam memperkuat ekosistem KI nasional dan mendorong transformasi menuju ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy).

Senin, 20 Oktober 2025

Selengkapnya