Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Tingkatkan Kepercayaan Investor di Indonesia

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo menegaskan bahwa dirinya mendukung secara penuh program unggulan DJKI tahun 2022. Hal ini disampaikan pada Rapat Kerja Teknis DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 4 Agustus 2022 di Hotel Shangri La Jakarta. 

Anom mengatakan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa fokus berupaya untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR).

Hal ini merupakan sebuah upaya untuk menumbuhkan kepercayaan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia sebagaimana permintaan Presiden Joko Widodo agar Indonesia bisa memberikan ruang sebesar-besarnya kepada semua negara untuk berinvestasi dengan didukung oleh penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) yang maksimal. 

“Salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual yang saat ini telah memberikan sertifikasi sebanyak 17 pusat perbelanjaan dan memverifikasi 77 dokumen pengajuan sertifikasi pusat perbelanjaan,” jelas Anom.

Adapun kriteria pusat perbelanjaan yang dikatakan layak untuk mendapat verifikasi adalah barang-barang yang diperjualbelikan telah terdata di DJKI, baik itu masih dalam tahap permohonan ataupun sudah mendapat sertifikat. Tidak hanya itu, barang yang diperjualbelikan harus memuat ketentuan untuk tidak memperjualbelikan barang-barang yang melanggar KI. 

“Minimal 70% jumlah tenan yang ada di pusat perbelanjaan tersebut harus menjual barang-barang asli,” tambah Anom. 

Selanjutnya, program yang telah dirancangnya sebagai Rencana Program Prioritas DJKI di tahun 2023 adalah dengan melanjutkan program sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI dan diharapkan tahun depan Indonesia sudah bisa keluar dari status PWL.

“Sertifikasi pusat perbelanjaan nantinya tidak hanya menyasar pusat perbelanjaan modern namun juga pusat perbelanjaan tradisional, dan tentunya juga memberikan pendekatan humanis seperti melakukan kegiatan pencegahan berupa edukasi dan sosialisasi KI,” terang Anom. 

Tidak sampai di situ, ia berharap sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI dapat memperluas cakupan kegiatan hingga ke daerah kabupaten atau kota yang merupakan sentra industri. Selanjutnya, ia berharap untuk dilakukan monitoring dan evaluasi kepada pusat perbelanjaan yang telah mendapat sertifikasi di tahun 2022. (CAN/KAD) 


LIPUTAN TERKAIT

KBP Kabulkan Banding Koreksi Paten Nokia dan Nippon Soda

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding yang diajukan Nokia Technologies OY dan Nippon Soda Co., Ltd. yang berlangsung pada 13 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 13 Januari 2026

Menteri Hukum Lantik Tiga Pimpinan Tinggi DJKI

Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Kamis, 8 Januari 2026

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI, Wujud Penguatan Layanan KI yang Profesional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, serta Analis Hukum Ahli Pertama. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah pada Selasa, 6 Januari 2026 di Kantor DJKI.

Selasa, 6 Januari 2026

Selengkapnya