RUU Desain Industri Siapkan Perlindungan Hukum di Era Baru

Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri untuk menyesuaikan pelindungan desain dengan perkembangan kecerdasan artifisial (AI), perdagangan desain digital, dan perubahan pola bisnis industri kreatif. Pembaruan regulasi dinilai mendesak mengingat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri telah berusia seperempat abad dan tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini.

Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, mengatakan bahwa transformasi teknologi telah mengubah lanskap penciptaan dan perdagangan produk secara drastis. Karena itu, negara perlu menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional.

"Undang-undang ini dibuat 25 tahun lalu. Saat itu belum ada AI dan belum ada e-commerce yang mendisrupsi pasar konvensional seperti sekarang. Karena itu, banyak ketentuan yang sudah tidak lagi relevan dengan dinamika saat ini. Kami mempercepat pembahasan RUU ini untuk menjawab kegundahan para pelaku desain industri," ujar Mufti dalam Diskusi Publik RUU Desain Industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali di Denpasar pada Senin 14 September 2026.

Sementara itu, mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Pelaksana Tugas Direktur Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Arie Ardian Rishadi menegaskan bahwa pemerintah mendukung pembaruan regulasi untuk menciptakan sistem pelindungan desain industri yang lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan pendesain maupun pelaku usaha. Salah satu usulan utama dalam RUU tersebut adalah percepatan proses permohonan desain industri yang ditargetkan dapat diselesaikan hanya dalam waktu 33 hari kerja.

"Undang-Undang Desain Industri yang berlaku saat ini telah menjadi fondasi penting bagi pelindungan desain di Indonesia. Namun perkembangan teknologi, perdagangan global, dan ekonomi digital menuntut adanya pembaruan agar sistem pelindungan yang kita miliki semakin adaptif dan mampu menjawab kebutuhan para pendesain serta pelaku usaha," ujar Arie.

Arie menjelaskan bahwa sejumlah substansi strategis sedang dimatangkan dalam RUU tersebut, antara lain pembaruan definisi dan ruang lingkup desain industri, percepatan layanan permohonan, penguatan hak eksklusif pemegang hak, pengaturan tanggung jawab platform perdagangan, pengakuan desain industri sebagai objek jaminan fidusia, hingga penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran desain industri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah menilai pembahasan RUU Desain Industri sangat relevan bagi Bali yang memiliki ekosistem ekonomi kreatif kuat, mulai dari fesyen, kerajinan, perhiasan, hingga produk budaya. Menurutnya, para pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum yang lebih cepat karena banyak produk kreatif memiliki siklus hidup yang singkat.

"Desain pada produk kreatif bukan hanya soal estetika, tetapi juga identitas, nilai tambah, dan daya saing di pasar. Karena itu, sistem pelindungan yang cepat dan memberikan kepastian hukum menjadi kebutuhan bagi para pelaku usaha dan pendesain," kata Eem.

Dalam sesi diskusi, sejumlah pemangku kepentingan turut menyampaikan masukan. Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali menyambut baik rencana percepatan layanan pendaftaran karena pelaku usaha saat ini banyak memasarkan produk melalui media sosial sehingga membutuhkan pelindungan hukum dalam waktu singkat. Sementara itu, akademisi Universitas Udayana Prof. Ni Ketut Supasti Dharmawan mengusulkan agar objek pelindungan diperluas hingga mencakup desain digital sebagaimana telah diterapkan di sejumlah negara maju.

Masukan juga datang dari pelaku industri kreatif Bali yang meminta kejelasan mengenai batasan objek desain industri. Mereka menilai kepastian norma hukum menjadi penting karena banyak desain yang diaplikasikan pada berbagai jenis produk dan material yang berbeda.

Melalui pembahasan RUU Desain Industri, pemerintah dan DPR berharap lahir regulasi yang lebih modern, responsif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi para pendesain dan pelaku usaha. DJKI juga mengingatkan pentingnya pelindungan desain industri melalui pendaftaran resmi agar desain yang dimiliki memperoleh hak eksklusif dan terlindungi dari penggunaan tanpa izin, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk Indonesia di pasar global.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

DJKI Gelar Bimtek KI Dasar bagi 390 Sentra KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya