Jakarta - Proses pendaftaran merek dipercepat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan percepatan tersebut menjadi salah satu kado di peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih cepat bagi masyarakat.
“Kebijakan ini membuat proses pendaftaran merek yang tadinya enam bulan kini menjadi hanya lima bulan,” ujar Supratman dalam upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.
Tak hanya merek, percepatan layanan juga disiapkan untuk desain industri. Supratman menyampaikan proses permohonan desain industri yang selama ini membutuhkan waktu hingga 12 bulan akan dipangkas menjadi lima bulan sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan.
“Teman-teman di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, telah berkomitmen untuk mewujudkan hal ini,” ucapnya.
Menyambung pernyataan Supratman, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan bahwa kebijakan yang berlaku 18 Agustus 2026 tersebut dilaksanakan dengan tetap menjaga kualitas pemeriksaan.
“Kualitas layanan dan kecepatan prosesnya adalah dua hal yang harus berjalan beriringan,” kata Hermansyah.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, percepatan layanan menjadi bagian penting dari upaya memperoleh pelindungan atas KI yang dimiliki. Karena itu, pemilik merek maupun desain industri perlu segera mendaftarkan KI-nya melalui layanan DJKI untuk memperoleh kepastian hukum dan mencegah penggunaan tanpa hak oleh pihak lain.
Langkah tersebut menegaskan bahwa pelindungan KI tidak hanya berkaitan dengan pemberian hak, tetapi juga kualitas layanan yang mendukung masyarakat memperoleh kepastian secara lebih cepat. Melalui percepatan proses pendaftaran, DJKI terus mendorong agar pelindungan KI semakin mudah diakses dan memberikan manfaat nyata bagi pemiliknya.
Indonesia kembali menunjukkan kepemimpinannya dalam diplomasi kekayaan intelektual internasional dengan menyampaikan dua pernyataan penting pada Sesi ke-53 Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC) World Intellectual Property Organization (WIPO) di Markas Besar WIPO, Jenewa, Swiss. Indonesia tidak hanya menyampaikan Pernyataan Nasional melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon, tetapi juga mewakili Like-Minded Group of Countries (LMCs) yang terdiri dari negara-negara berkembang anggota WIPO.
Rabu, 16 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menutup rangkaian FGD dan Workshop Road to Indonesia Patent Business Forum pada Rabu, 16 September 2026, di AYANA Midplaza Jakarta. Penutupan dilakukan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Andrieansjah, setelah rangkaian kegiatan yang berlangsung selama tiga hari.
Rabu, 16 September 2026
Rencana pengembangan Pilot Project GI Tourism Dieng mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Dukungan tersebut dibahas dalam audiensi di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, 15 September 2026, menjelang uji jalur GI Tourism yang akan berlangsung pada 21–23 September 2026.
Selasa, 15 September 2026