Dalian, Tiongkok — Aroma kopi khas Nusantara menyambut para pengunjung yang melangkah ke stan Indikasi Geografis (Indigeo) Indonesia pada ajang China International Patent Fair (CIPF) 2025 di Dalian, Tiongkok. Mulai 13 hingga 15 Oktober, kehangatan cita rasa lokal Indonesia berdampingan dengan produk Indikasi Geografis Tiongkok seperti timun laut Dalian, apel Yantai, dan teh Anxi Tieguanyin, menghadirkan pesona tentang kekayaan alam Indonesia yang terlindungi melalui sistem kekayaan intelektual (KI).
Stan ini menampilkan berbagai produk Indikasi Geografis unggulan dalam negeri, mulai dari Kopi Gayo, Kopi Kintamani Bali, Tenun Ikat Sikka, Lukisan Kamasan, Batik Nitik serta Batik Complongan Indramayu. Setiap produk membawa kisah tentang tanah, tradisi, dan tangan-tangan terampil di daerah asalnya yang menjaganya tetap otentik di tengah arus modernisasi.
Pameran produk tersebut dalam CIPF 2025 sekaligus memberi ruang bagi promosi produk Indigeo Indonesia dari berbagai daerah. Di tengah keramaian pengunjung, produk Indigeo Indonesia tampil menonjol dengan kekayaan rasa dan kehangatan budayanya. Aroma kopi Indonesia, misalnya, berhasil menjadi daya tarik utama, mengundang rasa ingin tahu dari pengunjung yang ingin mencoba mencicipinya langsung. Produk ini menjadi magnet bagi para pengunjung yang berkunjung ke stan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Menurut Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Sri Lastami, kehadiran produk Indigeo Indonesia di ajang ini menunjukkan bagaimana KI tidak hanya terkait teknologi, tetapi juga menyangkut nilai budaya dan identitas lokal yang memiliki potensi ekonomi besar.
“Antusiasme pengunjung terhadap kopi Indonesia menjadi bukti nyata bahwa produk Indigeo kita punya daya saing tinggi di pasar global,” ucap Lastami.
Lebih dari sekadar pameran, partisipasi ini menggambarkan langkah DJKI dalam merangkai jembatan antara identitas lokal dan pasar global. Melalui pelindungan Indigeo, produk-produk lokal Indonesia tidak hanya memperoleh pengakuan hukum, tetapi juga mendapatkan tempat di pasar internasional sebagai simbol kualitas dan keaslian.
Keikutsertaan Indonesia dalam CIPF 2025 menjadi momentum penting untuk memperluas jejaring dan memperkenalkan kekayaan IG nasional kepada dunia. Dari secangkir kopi hingga sehelai tenun, setiap karya lokal menjadi pengingat bahwa pelindungan KI adalah kunci menjaga nilai budaya sekaligus membuka peluang ekonomi yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026