Pertemuan DJKI dan APKI Bahas Potensi Indikasi Geografis Kelapa

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat langkah hilirisasi komoditas kelapa nasional melalui pelindungan indikasi geografis. Upaya ini dibahas dalam pertemuan bersama Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI) di Gedung DJKI, Jakarta pada Rabu, 5 November 2025.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar menegaskan, indikasi geografis menjadi strategi penting untuk mengangkat nilai tambah komoditas kelapa Indonesia. Selain memberikan peningkatan nilai jual dan akses pasar, salah satu manfaatnya adalah memberikan penguatan posisi petani kelapa dan kelembagaannya. 

“Indonesia adalah penghasil kelapa terbesar kedua di dunia, serta eksportir terbesar gula kelapa dan briket arang shisha. Dengan indikasi geografis, produk kelapa kita tidak hanya diakui karena kualitasnya, tetapi juga karena reputasi dan keunikan daerah asalnya,” ujar Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah menyampaikan, hilirisasi kelapa merupakan Proyek Strategis Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Sinergi antara hilirisasi dan pelindungan indikasi geografis diyakini dapat memperkuat branding daerah, memastikan standar mutu, serta membuka peluang ekspor yang lebih berkelanjutan.

Hingga saat ini, Hermansyah menyebutkan, Indonesia telah memiliki satu produk kelapa yang terdaftar sebagai indikasi geografis, yakni Kelapa Babasal Taima dari Sulawesi Tengah dan satu produk olahan kelapa, yaitu Gula Kelapa Kulonprogo dari Daerah Istimewa Yogyakarta, yang bahkan telah memperoleh pelindungan di Uni Eropa. Selain itu, terdapat satu permohonan yang masih dalam proses, yakni Kelapa Bido Pulau Morotai dari Maluku Utara.

Hermansyah mengakui tantangan utama yang dialami pemohon dalam pendaftaran indikasi geografis adalah menemukan karakteristik khas tiap produk sebagai dasar penyusunan dokumen deskripsi. Hal ini yang akan menjadi kunci pemeriksaan substantif untuk memastikan reputasi, kualitas, dan karakteristik yang unik dari produk daerah tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan hari ini, DJKI akan melakukan identifikasi terhadap data varietas kelapa dan produk turunannya yang disampaikan oleh Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI). Hasilnya ini akan menjadi dasar penetapan potensi Indikasi Geografis di daerah-daerah penghasil kelapa sebelum diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan pemerintah daerah untuk proses pendaftaran.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal APKI Sri Budisetyanto menyampaikan semangat petani untuk menjadikan indikasi geografis sebagai sarana peningkatan kesejahteraan mereka. Pihaknya mengharapkan kolaborasi dengan DJKI merupakan langkah awal memperkuat posisinya dalam rantai nilai global.

“Sebagai langkah awal, kami akan melakukan sosialisasi di berbagai daerah penghasil kelapa agar petani memahami pentingnya indikasi geografis ini dan bersama-sama membangun kelembagaan yang kuat. Kami berharap pendampingan dari DJKI tidak hanya berhenti pada tahap pendaftaran, tetapi juga berlanjut hingga penguatan kapasitas petani agar mampu menjaga standar mutu produk yang telah terdaftar sebagai indikasi geografis,” ujar Budisetyanto.

Pertemuan DJKI dan APKI tersebut menghasilkan kesepahaman untuk menyusun rencana kerja bersama dalam memperluas pelindungan indikasi geografis bagi produk kelapa Indonesia. DJKI mengajak pemerintah daerah, asosiasi, dan komunitas petani di seluruh Indonesia untuk bersama-sama mengidentifikasi produk khas daerah yang berpotensi didaftarkan sebagai indikasi geografis, demi memperkuat ekonomi lokal sekaligus memperkenalkan keunggulan Indonesia ke pasar global.



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya