Pentingnya Branding Produk Indikasi Geografis Indonesia untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan ARISE+ Indonesia Trade Support Facility meluncurkan buku Pedoman Branding Indikasi Geografis Indonesia pada Rabu, (22/9/2021).

Peluncuran buku ini disaksikan secara langsung secara virtual oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris dan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Vincent Piket.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan bahwa sertifikasi Indikasi Geografis (IG) diharapkan dapat membantu mempromosikan ketenaran suatu wilayah serta meningkatkan perekonomian daerah tersebut.

“Seperti petani Garam Amed Bali dan petani Kopi Arabika Gayo merupakan contoh masyarakat produsen IG yang sudah merasakan manfaat ekonomi dari keluarnya sertifikasi dan penggunaan label IG pada kemasan produk. Harga jual produk mereka mengalami kenaikan setelah mendapatkan sertifikasi,” ungkap Freddy Harris.

Buku Pedoman Branding Indikasi Geografis Indonesia merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2013 tentang Logo Indikasi Geografis Indonesia (IG) dan Kode Asal Produk Indikasi Geografis Indonesia.

Buku ini manyajikan informasi yang sesuai terkait penggunaan label IG Indonesia serta aplikasinya pada kemasan produk maupun media promosi lainnya dalam berbagai format dan ukuran.Buku ini diluncurkan dengan maksud untuk mengingatkan kembali wajibnya mencantumkan logo IG Indonesia pada kemasan produk IG Indonesia terdaftar sebagai penanda bahwa produk tersebut merupakan produk asli.

Mengingat, produk IG Indonesia terdaftar berpeluang besar mendapatkan nilai premium yang lebih tinggi dipasaran, namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa label IG Indonesia tidak selalu digunakan dengan benar dalam pemasaran produknya.

Kelalaian ini menjadi kontraproduktif terhadap nilai tambah produk IG asli dan menghilangkan hak pelindungan hukum produk tersebut terhadap kemungkinan tindakan pelanggaran kekayaan intelektual seperti pemalsuan produk.

Oleh karena itu, buku Pedoman Branding IG Indonesia ini diharapkan menjadi sarana yang penting bagi Masyarakat Produsen dan Pemakai IG untuk mengatasi masalah tersebut. Agar produk IG terdaftar ini dapat memiliki nilai tambah yang semestinya dan tentunya dapat meningkatkan perekonomian nasional. Tercatat hingga bulan September 2021 ini sudah ada 92 produk IG Indonesia yang terdaftar di DJKI.

Pada kesempatan yang sama, Dubes Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Vincent Piket sangat senang dengan kedua belah pihak yang sama-sama berkeinginan untuk meningkatkan kerja sama melalui EU-I CEPA.

“Hal ini akan memungkinkan pengakuan timbal balik bagi lebih banyak lagi produk IG Indonesia maupun Uni Eropa di pasar masing-masing,” kata Vincent.

Sebagai informasi, label IG Indonesia memiliki empat unsur penting yang terdiri dari Nama Produk IG, Logo Produk IG, Logo resmi IG Indonesia dan Kode Asal produk IG. Ke-empat unsur ini wajib ditampilkan pada kemasan produk untuk menjamin keaslian dari pada isi kemasan produk tersebut.

Pihak ketiga yang ingin menjual produk IG dengan label IG secara sah dapat terlebih dahulu meminta persetujuan dari pihak Pemilik IG Terdaftar seperti Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) produk terkait dan selanjutnya dapat mendaftarkan diri di DJKI sebagai pemakai.

Selain itu, DJKI juga dibantu ARISE+ dalam memperkuat kapasitas MPIG Indonesia, memfasilitasi kegiatan keterkaitan pasar dengan distribusi, promosi dan branding untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap produk IG Indonesia.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia telah dianugerahi kekayaan alam melimpah, yang harus bangsa ini syukuri dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi tersebut guna mensejahterakan masyarakat setempat serta membantu meningkatkan perekonomian nasional.

Apabila faktor alam dan faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut dimanfaatkan dengan baik, maka akan menghasilkan suatu produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik yang unik. Produk tersebut dapat berupa hasil sumber daya alam, barang kerajinan tangan, atau hasil industri.

Oleh karena itu, untuk melindungi secara hukum dan menjamin kualitas dari produk tersebut saat akan dijual dipasaran, tentunya produk ini harus didaftarkan kekayaan intelektualnya melalui indikasi geografis di DJKI Kemenkumham.

Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Selain peluncuran buku Branding IG Indonesia, DJKI dan ARISE+ juga mengadakan webinar dan diskusi panel tentang petunjuk teknis serta kiat sukses penggunaan Label IG dan Branding IG dari perspektif hukum, ekonomi dan kreativitas yang dimoderatori oleh Konsultan Branding dan Promosi IG ARISE+ Indonesia, Nurmala Martin.

Sebagai narasumber, antara lain Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis DJKI, Gunawan; Ketua Aku Cinta Masakan, Santhi Serad; Spesialis Desainer Komunikasi Grafis, Brian Hananto; dan Pegiat Brand Lokal, Arto Biantoro.


LIPUTAN TERKAIT

Memasuki Kuartal II 2025, Tren Paten Dalam Negeri Meningkat Stabil

Tren permohonan paten dalam negeri menunjukkan arah positif memasuki kuartal kedua 2025. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mencatat, sejak 2015 hingga April tahun ini, jumlah permohonan paten domestik tumbuh rata-rata 14,7 persen per tahun. Pada 2024, permohonan mencapai 6.757, angka tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Senin, 12 Mei 2025

DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Jumat, 9 Mei 2025

33 Kanwil Kemenkum Adu Kreativitas Musik Tradisional untuk Mars Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.

Kamis, 8 Mei 2025

Selengkapnya