Pemerintah Tegaskan Distribusi Royalti Harus Sesuai Ketentuan

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sebagai salah satu unsur pengawas LMKN menegaskan bahwa pengelolaan royalti harus mencermati peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“DJKI sebagai salah satu unsur pengawas LMKN mencermati proses pengelolaan royalti harus sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2026.

Hermansyah menjelaskan proses pengelolaan royalti dimulai setelah royalti dihimpun oleh LMKN. Kemudian LMKN akan mendistribusikan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berdasarkan perhitungan masing-masing LMK. Perhitungan tersebut didasarkan pada data penggunaan lagu dan/atau musik yang wajib diberitahukan kepada LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait sebagai dasar pembagian royalti.

“Pemberitahuan pendistribusian royalti kepada LMKN harus disertai dengan data yang lengkap. Data tersebut meliputi besaran royalti yang didistribusikan, pihak yang menerima royalti, serta data pengguna per jenis layanan publik yang bersifat komersial. Kelengkapan data ini menjadi prasyarat utama dalam proses verifikasi,” lanjutnya. 

Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam memastikan tata kelola royalti yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah dilakukan verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian data, LMKN akan mendistribusikan royalti kepada LMK untuk kemudian dibagikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait sesuai dengan keanggotaan masing-masing. Tahapan verifikasi ini merupakan instrumen penting untuk memastikan hak ekonomi diterima oleh pihak yang berhak.

“Dengan demikian, LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut,” tegas Hermansyah.

Melalui penegasan ini, DJKI mengimbau para pencipta, musisi, serta pemilik hak terkait untuk memastikan keanggotaannya pada LMK yang sesuai dan memperbarui data secara berkala. Pelindungan kekayaan intelektual melalui mekanisme yang sah menjadi kunci untuk menjamin pemenuhan hak ekonomi sekaligus memperkuat keberlanjutan ekosistem industri musik nasional yang adil dan berkeadilan.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Panas yang Menjadi Cita Rasa: Kisah Teh Tayu dari Pesisir Bangka

“Ketika kebun teh lain tumbuh dalam pelukan kabut pegunungan, Teh Tayu justru akrab dengan panas matahari pesisir.” Di banyak tempat di Indonesia, kebun teh identik dengan udara sejuk dan hamparan hijau di dataran tinggi. Nama-nama seperti Puncak atau Gambung kerap menjadi gambaran umum tentang di mana teh tumbuh subur. Namun di sudut barat Pulau Bangka, tepatnya di Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, cerita itu berbeda.

Sabtu, 7 Maret 2026

Program Pelatihan Global Manajemen Aset KI dari WIPO Resmi Dibuka

Kemampuan mengelola aset kekayaan intelektual (KI) tidak lagi hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi bisnis yang mampu menciptakan nilai ekonomi. Menjawab kebutuhan tersebut, World Intellectual Property Organization melalui WIPO Academy membuka pendaftaran Advanced International Certificate Course (AICC) on Intellectual Property Asset Management for Business Success, sebuah program pelatihan global yang dirancang untuk memperkuat kemampuan profesional dalam mengelola aset kekayaan intelektual agar mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis.

Jumat, 6 Maret 2026

Kesadaran Hak Cipta Terus Meningkat, DJKI Dorong Kreator Lindungi Karya Sejak Dini

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pelindungan karya melalui pencatatan hak cipta. Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah permohonan pencatatan hak cipta yang kini telah mencapai lebih dari 229 ribu permohonan dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Jumat, 6 Maret 2026

Selengkapnya